Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak tentang Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Clouds Meeting di Bontang (Kamis, 10/9). Kelas pajak ini diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai dinas dan badan usaha yang ada di Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur.

Kelas pajak ini merupakan rangkaian kegiatan rutin untuk mengedukasi wajib pajak tentang e-Bupot PPh Pasal 23/26 yang mulai diimplementasikan mulai masa September 2020. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti kelas pajak ini dengan mendaftarkan diri melalui tautan cutt.ly/ebupotBontang atau dapat melihat pengumuman yang ada di seluruh media sosial KPP Pratama Bontang.

Ari Astrada dan Suryo Setiyo, Account Representative yang menjadi pemateri pada kegiatan ini, menjelaskan berbagai keuntungan dan kemudahan e-Bupot ini. “Dengan e-Bupot kita bisa membuat bukti potong dengan mengakses dari berbagai perangkat laptop atau komputer dengan membuka website djponline.pajak.go.id,” tutur Ari dalam pemaparan materi.

Wajib pajak aktif bertanya dan memberikan pendapatnya mengenai terobosan baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain merasa lebih dimudahkan, wajib pajak juga berkesempatan memiliki sertifikat elektronik untuk NPWP Cabang dan NPWP non Pengusaha Kena Pajak (PKP).