Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar memberikan edukasi kepada wajib pajak, di kelas pajak KP2KP Manggar, Belitung Timur (Rabu, 1/9). Edukasi diadakan secara luring dan dibatasi untuk 20 wajib pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepada wajib pajak yang hadir, fungsional asisten penyuluh menjelaskan bahwa kewajiban sebagai wajib pajak tidak berhenti saat kawan pajak sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
"Wajib pajak perlu menghitung dan menyetorkan pajaknya, adapun saat ini terdapat fasilitas perpajakan terkait Covid-19, bagi Wajib Pajak UMKM terdampak pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan fasilitas PPh DTP (Pajak Ditanggung Pemerintah) dengan cara lapor realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," jelas Reyditia fungsional penyuluh pajak.
- 23 kali dilihat