
Sebanyak 20 responden survei kepuasan masyarakat menilai pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar sangat baik, dan 40 responden lainnya menilai baik.
Keterangan ini diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh KPP Madya Denpasar kepada seluruh wajib pajak yang pernah mendapatkan layanan langsung di KPP Madya Denpasar (Senin, 14/9). Survei kepuasan ini juga diadakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Kuesioner Elektronik (e-survey) menjadi teknik KPP Madya Denpasar dalam melaksanakan survei. Setelah petugas survei menyebarkan tautan pengisian survei melalui Google Form kepada seluruh responden, wajib pajak dapat mengisi survei dengan menjawab beberapa kuisioner yang ada, dengan mengisi identitas diri terlebih dahulu. Sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, setiap akhir triwulan petugas survei merekap hasil survei. Hasilnya, terdapat 60 wajib pajak yang telah mengikuti survei ini.
Memperhatikan prinsip transparansi dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, hasil survei dipublikasikan di media sosial resmi kantor, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. KPP Madya Denpasar berharap pengadaan survei ini dapat mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara layanan dan sebagai upaya KPP Madya Denpasar terus menerus memperbaiki dan meningkatkan kinerja layanan, demi terwujudnya pelayanan prima.
“Untuk saat ini kami belum mempunyai kritik, hanya menyampaikan tolong dipertahankan pelayanan dan fasilitas yang sudah baik ini tetap baik dan menjadi lebih baik lagi. Terima kasih,” ucap salah satu responden survei.
Indeks kepuasan masyarakat adalah salah satu cerminan kualitas layanan di kantor pelayanan publik. Adapun unsur survei kepuasan yang menjadi indikator pengukuran kepuasan pada survei kali ini antara lain prosedur pelayanan, kompetensi petugas layanan, sarana prasarana, dan lain-lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, kantor pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
- 18 kali dilihat