Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Nunukan di Hotel Lenfin Nunukan (Rabu, 24/2).
Bimbingan teknis yang diadakan untuk membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan pembuatan bukti potong 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negera, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Erlangga Wicaksono, pegawai KP2KP Nunukan berkesempatan menjadi narasumber dalam bimtek kali ini. Di hadapan 20 bendahara, Erlangga memaparkan materi salah satu kewajiban perpajakan seorang bendahara. "Setiap bendahara instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pegawai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Tahun Pajak berakhir," jelasnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KP2KP Nunukan berharap seluruh peserta bisa melaksanakan kewajiban perpajakan lebih baik lagi kedepannya.
- 47 kali dilihat