Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bekerja sama dengan Kecamatan Banawa Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan Anggaran Dana Desa dan Program Pengungkapan Sukarela di Kantor Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala (Senin, 13/6). Materi sosialisasi yang diberikan adalah tentang pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pengelolaan dana desa sesuai PMK-59/2022 serta PPS. Sosialisasi ini dihadiri oleh 19 Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Banawa Selatan.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Camat Banawa Selatan Hikmah Lassa. Dalam sambutannya, Hikmah menyampaikan apresiasi kepada KP2KP Banawa atas kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada perangkat desa di Kecamatan Banawa Selatan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pajak Banawa yang telah memberikan pelatihan kepada perangkat desa dan memberikan informasi terkait peraturan terbaru,” ungkap Hikmah.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak Banawa Teguh Imansyah dan Izhar Frandy Kusuma mengajak para pengusaha yang berada di wilayah Kecamatan Banawa Selatan agar segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum batas akhir 30 Juni 2022. Tim penyuluh selaku pemateri memaparkan tata cara pemotongan/pemungutan PPh dan PPN pengelolaan anggaran dana desa serta pembuatan kode billing pajak dan penyampaian SPT Masa PPh serta PPN melalui Elektronik Bukti Potong (e-Bupot).

Dengan adanya sosialisasi ini, KP2KP Banawa berharap peserta semakin paham dalam menentukan kapan dan apa saja kegiatan perangkat desa yang terhutang atau tidak terhutang pajak serta bagaimana mekanisme pemotongan/pemungutan pajaknya. Setelah penyampaian meteri terkait mekanisme pemotongan/pemungutan PPh dan PPN dana desa, Izhar melanjutkan dengan memberikan materi PPS.

Menurut Izhar, materi ini Ia berikan guna memberikan kesempatan bagi para pengusaha di Kecamatan Banawa Selatan untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh secara sukarela sekaligus agar terhindar dari sanksi yang lebih besar. Di akhir kegiatan, salah satu peserta perwakilan Desa Lembasada menyampaikan terima kasih kepada KP2KP Banawa atas diadakannya kegiatan sosialisasi ini.

“Terima kasih kepada Tim Penyuluh Pajak Banawa sudah memberikan sosialiasasi tentang ADD ini, semoga materi yang sudah disampaikan ini bermanfaat terutama bagi kami para bendaharawan perangkat desa agar ke depannya kami bisa lebih baik dan benar dalam melakukan pemotongan/pemungutan PPh dan PPN dana desa,” ungkap Ruslan.