Mengingat pentingnya peran serta para Bendaharawan dalam memungut dan menyetorkan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah Desa kepada 188 bendahara di Kabupaten Bojonegoro secara daring melalui media Zoom Meeting dan grup WhatsApp di Bojonegoro (Kamis, 25/6).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menekankan kewajiban perpajakan Bendahara Desa dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan sehingga dengan adanya kegiatan ini para aparat desa dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dana desa yang diterima.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Untung Purwadiansah dalam sambutannya menyampaikan manfaat pajak untuk pembangunan bangsa. Untung juga menyampaikan manfaat pajak untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Selanjutnya, materi sosialisasi dipaparkan oleh Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Tikno Suhendro. Tikno menyampaikan kewajiban perpajakan bendahara dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan. Tikno juga menyampaikan penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

“Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah,” kata Tikno.

Selanjutnya Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Yulia Marlina juga mengingatkan untuk segera melakukan perubahan data, aktivasi EFIN ke KPP Pratama Bojonegoro. “Karena saat ini masih masa new normal, KPP Pratama Bojonegoro menggunakan antrean online janji tamu pelayanan sehari sebelumnya untuk melayani wajib pajak,” pesan Yulia.

Selanjutnya, pelaksana KPP Pratama Bojonegoro A. Fuad Hasan juga menyampaikan tata cara pembuatan kode billing secara daring melalui akun DJP Online. Fuad berharap para bendahara dapat membuat kode billing secara mandiri melalui akun DJP Online apalagi bendahara selaku pemungut pajak.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan antusiasme dari para peserta sosialisasi. Sesi tanya jawab juga diberikan kepada peserta. Peserta sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Bojonegoro, meskipun ditengah pandemi Covid-19 masih dapat melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara secara daring. Akhir acara Tim penyuluh KPP Pratama Bojonegoro mengucapkan terima kasih kepada peserta atas ­­­peran serta mengikuti kegiatan sosialisasi ini.