KPP Pratama Sidoarjo Selatan mengadakan Sosialisasi dengan judul "Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit" yang dihadiri 18 peserta yang terdiri dari Rumah Sakit selaku Lembaga Penyedia Jasa Layanan Kesehatan yang ada di wilayah Jawa Timur.

Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Santika Premier Gubeng, Surabaya (Selasa, 7/11). Kegiatan yang berrtujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan dan perbaikan manajemen keuangan ini diselenggarakan selama tiga hari sampai dengan 9 November 2023.

Acara sosialisasi dibuka oleh sambutan dari Bendahara ARSADA Wilayah Jawa Timur dan mewakili ketua, dr. Maya Syahria Saleh, M.Kes. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh  Ir. Abdul Muis, M.M, selaku Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I dan saudara Khairi A. Yahya, selaku Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Selatan.

Beberapa materi disampaikan sosialisasi tersebut antara lain: pengertian Wajib Pajak,  Subyek Pajak, Instansi Pemerintah yang wajib memenuhi Kewajiban perpajakan, natura dan kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Rumah sakit merupakan salah satu badan yang juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. 

Dalam pemaparannya Tim Penyuluh menjelaskan terdapat beberapa undang-undang tentang perpajakan yang berkaitan dengan rumah sakit dan dokter yaitu PPh Pasal 25 dan 29, PPh Pasal 2, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. 


Dalam kaitannya dengan rumah sakit pajak penghasilan berkaitan dengan imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan honorarium dan lainnya. Selain itu rumah sakit juga dapat dikenakan pajak penghasilan pasal 25/29 berkaitan dengan laba yang diperoleh dari rumah sakit, meskipun tujuan utama Rumah Sakit tidak menghasilkan laba.

Peserta tampak sangat antusias menyimak materi yang diberikan oleh tim penyuluhan Kanwil DJP Jawa Timur I dan KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Selain itu, sharing session dari peserta tentang penerapan PER-16/PJ/2016 lebih memantabkan rumah sakit yang lain untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan. Acara ditutup oleh pembawa acara dengan berfoto bersama.

Pewarta: Arit Widowati
Kontributor Foto: TIm Dokumentasi KPP Pratama Sidoarjo Selatan
Editor: Karsita, Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.