Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir dan KPP Pratama Samarinda Ulu menggelar Bimbingan Teknis Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP) kepada Wajib Pajak sektor Mineral dan Batubara (Minerba) secara daring di Kota Samarinda (Jumat, 9/4).

"Mulai Tahun Pajak 2021, pengisian dan pengembalian SPOP dilakukan secara elektronik melalui laman www.djponline.pajak.go.id dimana tahun sebelumnya masih bersifat manual," ucap Hutomo Budi Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu di awal kegiatan.

Hutomo Budi juga menyampaikan pentingnya kebenaran data dan ketepatan waktu dalam pengisian dan penyampaian SPOP. Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun yang juga turut hadir juga menyampaikan kemudahan pengisian dan penyampaian SPOP melalui elektronik atau e-SPOP.

Pada kegiatan tersebut, KPP Pratama Samarinda Ulu mengundang 17 wajib pajak minerba yang memiliki objek pajak di wilayah Samarinda.

Narasumber dalam bimbingan teknis ini adalah Iksa Manggala Putra dan Ester Aprilini Penilai Pajak pada KPP Pratama Samarinda Ilir dan KPP Pratama Samarinda Ulu.Pada materi pertama, Iksa memaparkan tata cara pengisian dan penyampaian SPOP secara elektronik serta hak dan kewajiban Wajib Pajak sektor Minerba. Materi kedua berupa simulasi pengisian yang disampaikan oleh Ester Aprilini.