Sebanyak 16 unit kerja yang diwakili oleh kepala subbagian keuangan dan bendahara instansi vertikal di wilayah Kabupaten Ciamis mengikuti sosialisasi perpajakan di aula lantai 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis (Rabu, 7/2).
Pada kegiatan tersebut para peserta menerima materi tentang pelaporan SPT Tahunan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2023, dan pengenalan Core Tax Administration System (CTAS).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ciamis Achmad Prasetyo berharap para peserta dapat menjadi kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginformasikan terkait materi yang disampaikan kepada rekan kerjanya di masing-masing kantornya.
“Apabila bendahara atau pegawai menemui kesulitan silakan datang ke KPP Pratama Ciamis atau konsultasi lewat helpdesk online KPP Pratama Ciamis di whatsapp 08112112354,” ujarnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Sulwan Mubarok mengatakan berdasarkan surat dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/56/M.SM.00.00/2021 bahwa ASN/TNI/Polri Wajib lapor SPT secara e filing. Batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret.
Di kesempatan yang sama Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Vera Yunita menyampaikan PP 58 tahun 2023, peraturan tersebut mengatur tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
“PP ini dikeluarkan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dan sudah ada aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/2023,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Imet Nur Kharisma mengenalkan CTAS kepada para peserta.
“Program reformasi perpajakan bagian dari Rencana Strategis DJP untuk perbaikan dan penyempurnaan terutama administrasi perpajakan. Saat ini sistem Coretax (CTAS) diimplementasikan pada Juli 2024, akan ada hal-hal baru yang berbeda dari proses bisnis yang berlaku saat ini.” ujarnya.
Sulwan berharap dengan adanya kegiatan tersebut para pegawai di lingkungan instansi vertikal dapat memahami ketentuan baru di tahun 2024 sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
Pewarta: Sulwan Mubarok |
Kontributor Foto: Sigit Iskandar P |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat