Sebanyak 15 bendahara dan pengurus desa dari Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan menghadiri kelas pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan. Acara yang membahas pemanfaatan aplikasi e-Bupot untuk instansi desa ini berlangsung secara luring di Aula KPP Pratama Pamekasan (Kamis, 23/9).
Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Ach. Fahmi Abdullah menerangkan apa saja yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dari aplikasi e-Bupot. “Dengan e-Bupot ini Bapak/Ibu bisa langsung membuat kode billing. Dan bukan hanya itu, Bapak/Ibu juga bisa membuat bukti pemotongan/pemungutan untuk lawan transaksinya,” jelas Fahmi.
Fahmi menyebutkan, selain layanan pembuatan kode billing dan bukti pemotongan/pemungutan, e-Bupot juga menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah. SPT Masa tersebut antara lain SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 26, SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 4(2), dan SPT Masa PPN.
Acara berlanjut dengan pembagian hadiah berupa suvenir bagi peserta dengan nilai pre-test dan post-test tertinggi.
- 20 kali dilihat