Para pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Bengkulu Selatan mengikuti sosialisasi kewajiban perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan di aula Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan (Kamis, 1/4). Tercatat 142 pengurus Bumdes menghadiri kegiatan ini.

KP2KP Manna mengadakan sosialisasi ini untuk mengedukasi dan mengajak para pengurus Bumdes memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi. Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas PMD Hamdan. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak KP2KP Manna atas kerja samanya sehinga kegiatan ini dapat berlangsung. Hamdan juga berharap agar ke depannya para pengurus Bumdes lebih taat dan paham akan pelaksanaan kewajiban pajak Bumdes.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Muhammad Halik Amin selaku Kepala KP2KP Manna. Dalam paparannya, Halik menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan atas kepemilikikan NPWP Bumdes. Di antaranya mengenai pembayaran dan pelaporan pajak, Ia pun menekankan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April mendatang. Para peserta mengikuti sosialisasi dengan penuh perhatian dan beberapa diantaranya mengajukan pertanyaan kepada narasumber. 

"Jika bapak ibu masih mengalami kendala terkait pelaporan SPT Tahunan Bumdes, silakan datang langsung ke KP2KP Manna, petugas kami siap membantu, jangan sampai bapak ibu jadi telat melaporkan SPT," ujar Halik mengakhiri paparannya.