Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak daring bertajuk “Apa yang Dilakukan Setelah Punya NPWP” kepada wajib pajak yang baru mendaftarkan diri di tahun 2021 (Kamis, 17/6). Kegiatan yang diselenggarakan melalui media Zoom Meeting dan Youtube ini dipandu dari gedung KPP Pratama Pontianak Barat dan diikuti oleh seluruh peserta di tempat masing-masing.

Acara yang diikuti oleh 14 wajib pajak baru yang terdaftar di tahun 2021 ini berlangsung dalam dua sesi yaitu pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Christy Linaria hadir sebagai narasumber pada acara kali ini. Kedua narasumber berkesempatan menyampaikan gambaran umum mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki para peserta sebagai wajib pajak dan membahas hal-hal yang sering ditanyakan oleh wajib pajak.

Selain menyampaikan materi, narasumber memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Beberapa peserta menanyakan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hak dan kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan.

KPP Pratama Pontianak Barat berharap melalui kelas pajak ini, para wajib pajak yang baru terdaftar dapat memahami setiap hak dan kewajiban setelah memperoleh NPWP dan dapat melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.