Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III melakukan sosialisasi "Aspek Perpajakan Bagi Rumah Sakit" kepada Rumah Sakit dan Klinik baik yang berada di wilayah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor secara daring dalam bentuk Kelas Pajak, Kota Bogor (30/8).
Sebanyak 125 Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rumah Sakit hadir mendengarkan materi yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murty.
"Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN," tutur Lala saat menerangkan salah satu regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa kesehatan. Ia juga menjelaskan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dokter dan aspek perpajakan lainnya.
Lebih lanjut, Fitria menjelaskan secara rinci perihal kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan PKP Rumah Sakit. Mulai dari pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 pemerintah memberikan berbagai insentif pajak seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-113/PMK.03/2022.
"Kepada rumah sakit, badan/instansi pemerintah dan pihak lain, kegiatan impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19 tidak dipungut PPN," jelasnya. "Perlu diketahui juga bahwa fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid juga diperpanjang hingga Desember. Fasilitas tersebut berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat Final," tambah Fitri.
Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum |
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum |
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo, Syarifah S. R. |
- 18 kali dilihat