Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak daring dengan tajuk “Apa yang Dilakukan Setelah Punya NPWP” bagi wajib pajak yang baru menjadi wajib pajak pada tahun 2021. Acara yang diikuti oleh 12 wajib pajak secara daring melalui media Zoom Cloud Meetings dan siaran langsung youtube ini berlangsung selama 1 jam 30 menit yaitu pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB di Pontianak, Kota Pontianak (Jumat, 15/10).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Ari Nugraheni dan Christy Linaria hadir sebagai narasumber pada acara kali ini. Kedua narasumber berkesempatan menyampaikan gambaran umum mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki para peserta sebagai wajib pajak seperti menghitung, membayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Untuk pegawai swasta, perlu menyiapkan bukti potong PPh (Pasal 21 formulir) 1721-A1. Untuk PNS/TNI/POLRI, perlu menyiapkan bukti potong PPh (Pasal 21 formulir) 1721-A2. Kedua bukti potong ini diterima dari bendahara masing-masing. Untuk usahawan, perlu menyiapkan data rekapitulasi penghasilan bruto selama 1 tahun,“ tutur Ari. Tidak hanya mendapat materi, para peserta juga mendapat kesempatan untuk berdiskusi bersama kedua narasumber dalam sesi tanya jawab.
Menurut narasumber, terdapat beberapa peserta yang masih belum memahami terkait apa itu NPWP, serta hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. “Apabila masih ada pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi kami melalui pesan whatsapp di nomor 0852 1333 3701. Layanan konsultasi hanya dibuka di hari kerja yaitu Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,“ tutup Christy.
- 24 kali dilihat