
KPP Pratama Pontianak Barat membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di hari pertama buka layanan tatap muka ini, 115 antrean wajib pajak (wp) dilayani oleh petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan helpdesk KPP Pratama Pontianak Barat (Senin, 15/6).
“Kami menerapkan berbagai kebijakan untuk menciptakan standar pelayanan yang mengacu pada protokol kesehatan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Agus Suharno.
KPP Pratama Pontianak Barat mewajibkan wajib pajak yang hendak mendapatkan layanan perpajakan mengenakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Setelah itu petugas akan mengukur suhu tubuh wajib pajak tersebut sebelum memasuki Tempat Pelayanan terpadu (TPT). Sesampainya di TPT, wajib pajak akan menunggu antrean di kursi yang telah diatur jaraknya.
Tidak seperti sebelum pademi, kursi antrean yang sebelumnya dapat menampung sekitar empat puluh wajib pajak kini hanya tersedia 21 kursi saja. Melihat dari pelayanan yang telah dilakukan sebelum pandemi ini, wajib pajak yang paling banyak menunggu di kursi antrean yaitu untuk layanan konsultasi atau helpdesk. Maka dari itu, guna mengurangi adanya penumpukan antrean dilakukan penerapan antrean berbatas.
“Terdapat lima belas antrean wajib pajak yang akan dilayani di loket helpdesk tiap harinya. Apabila ada lebih dari itu maka akan ada tujuh antrean yang diprioritaskan untuk dilayani di hari selanjutnya dan jika memungkinkan untuk dilayani hari itu juga setelah dihubungi petugas. Tapi ini berlaku fleksibel jika tidak terjadi penumpukan wajib pajak berlebih maka jumlah antrian yang dilayani dapat bertambah,” ujar Agus.
Seperti yang diketahui, terdapat tujuh permohonan yang dapat dilakukan tanpa tatap muka yaitu pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah e-Filing, pengajuan surat keterangan fiskal, validasi surat setoran pajak PPhTB, aktivasi dan atau lupa efin, layanan VAT Refund di bandara. Akan tetapi apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dan datang untuk mendapatkan layanan tersebut, maka akan diarahkan ke bagian pelayanan mandiri di KPP.
“Pelayanan yang dikecualikan akan diarahkan kepada pelayanan mandiri, kemudian pastikan satu permohonan wajib pajak dapat dilayani hanya dalam satu antrean,” ujar Raden Isharijudi, Kepala Seksi Pelayanan dalam rapat koordinasi pelayanan pada 12 Juni 2020.
Wajib pajak menyambut baik pelayanan tatap muka di KPP Pratama Pontianak Barat. Banyak wajib pajak yang sudah mempunyai kesadaran tinggi mengenai protokol kesehatan yang berlaku di KPP, misalnya saja sebelum diberi imbauan oleh petugas, wajib pajak justru langsung mencuci tangan terlebih dahulu saat akan memasuki TPT. Adapun terdapat 115 antrean yang dilayani saat hari pertama pelayanan tatap muka di KPP Pratama Pontianak Barat.
- 55 kali dilihat