Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur edukasikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak tertentu dan faktur pajak. Dihadiri 100 peserta, kelas pajak diadakan secara daring dari Ruang Edukasi, Lantai 15 Gedung KPP Madya Jakarta Timur, (Rabu, 8/6). 

Pembawa acara Amalia Aulia Melinda membuka pelaksanaan Kelas Pajak pada pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Madya Jaktim Didik Yandiawan menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-71/PMK.03/2022 yang mengatur lima jenis Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

"PKP yang melakukan penyerahan lima JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu yaitu 1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih," tutur Yandi.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Poday Yosamada, Iis Kurniasih, dan Iyan Riyadi menyampaikan materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. "Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PER-03, antara lain batas waktu upload  faktur terbaru yaitu tanggal 15 bulan berikutnya," jelas Iis menutup penyampaian materi.