Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bekerja sama dengan KPP Wajib Pajak Besar Satu kembali mengadakan kelas pajak daring melalui aplikasi telekonferensi yang diikuti oleh 100 wajib pajak terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kamis, 14/5). Tema kegiatan Sosialisasi adalah PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Menangani Pandemi Covid-19.
Kelas pajak daring ini diikuti 248 peserta yang terdiri dari wajib pajak dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Adapun wajib pajak yang menjadi peserta kegiatan ini sesuai data registrasi adalah sebagai berikut:
- KPP Wajib Pajak Besar Satu sebanyak 24 wajib pajak
- KPP Wajib Pajak Besar Dua sebanyak 20 wajib pajak
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga sebanyak 32 wajib pajak
- KPP Wajib Pajak Besar Empat sebanyak 24 wajib pajak
Kelas pajak daring ini menghadirkan narasumber Nuril Anwar yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Wajib Pajak Besar Satu. Kegiatan berlangsung selama 120 menit dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
- 67 kali dilihat