KPP Pratama Cibitung melaksanakan Edukasi Perpajakan mengenai Implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur di Cibitung (Rabu, 30/9). Edukasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung dari kediaman rumah masing-masing pegawai.
Edukasi ini diikuti oleh 100 Pengusaha Kena Pajak di wilayah KPP Pratama Cibitung. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur yang berlaku bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak mulai 1 Oktober 2020.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Adlina Alin Aulia selaku Moderator dan Ahmad Bayhaqi selaku Host. Materi edukasi disampaikan oleh dua Account Representative KPP Pratama Cibitung, yakni Rahadian Ginanjar dan Aris Budiman. Acara edukasi berlangsung selama dua jam dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Wajib pajak yang mengikuti edukasi terlihat sangat antusias selama acara berlangsung.
KPP Pratama Cibitung berharap dengan adanya kegiatan ini wajib pajak dapat memahami dan menerapkan prepopulated pajak masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
- 58 kali dilihat