
Hasil tes usap menunjukkan bahwa seluruh pegawai KPP Pratama Kisaran negatif Covid-19. Surat keterangan hasil tes usap antigen pun telah diterima oleh seluruh pegawai KPP Kisaran di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu,17/3). Hasil tes berdasarkan pelaksanakan tes usap antigen untuk bulan Maret 2021 yang diadakan pada hari Selasa (16/3) sehari sebelumnya.
Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani menyampaikan bahwa hasil tes usap antigen ini menjadi modal berharga bagi KPP Pratama Kisaran untuk dapat fokus dalam meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui pemberian pelayanan optimal kepada wajib pajak, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi yang batas waktu pelaporannya adalah tanggal 31 Maret 2021. Data di sistem informasi perpajakan KPP Pratama Kisaran menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 18 Maret 2021, sebanyak 27.266 SPT Tahunan PPh telah disampaikan oleh wajib pajak. Jumlah ini masih lebih sedikit dari periode yang sama di tahun 2020 yang mencapai jumlah 27.930 SPT Tahunan PPh.
Oleh karena itu KPP Pratama Kisaran akan fokus untuk meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan PPh pada periode akhir batas pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi ini. Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, KPP Pratama Kisaran akan mengirimkan sms blast kepada wajib pajak untuk mengimbau wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Selain itu, kelas pajak akan rutin dilaksanakan di KPP Pratama Kisaran untuk mengasistensi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. “Sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh melalui media kehumasan KPP Pratama Kisaran juga akan terus dilakukan,” pungkas Indah.
- 29 kali dilihat