Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan diseminasi tentang peraturan BNSP dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di MG Setos Semarang (Kamis, 19/11). Diseminasi ini merupakan rangkaian acara yang dilaksanakan BNSP dan DJP sejak Senin, 2 November 2020 lalu di lima kota besar di Indonesia yang mencakup Surabaya, Bali, Jakarta, Semarang dan Bandung.

Lebih dari 100 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) se-Jawa Tengah hadir. Sebanyak 200 peserta memadati acara yang dilakukan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Ketua BNSP Kunjung Masehat S.H., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara BNSP dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (Dir. PKP) yang juga didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk menyosialisasikan kepada LSP tentang syarat keterampilan dan lisensi profesi. "Saat ini kita sedang menggalakkan dan memperbaiki sistem layanan kita. Selain aturan sertifikasi, status wajib pajak juga menjadi penting untuk diperhatikan karena itu menjadi salah satu persyaratan Sertifikasi bagi LSP," tandasnya.

Pasca membuka acara, Kunjung juga menyampaikan materi sistem dan kebijakan BNSP terkait KSWP dan Penjelasan Umum PBNSP 01/2020. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, diseminasi ini juga menyampaikan materi terkait sistem dan kebijakan DJP mengenai KSWP, Pembuatan NPWP, dan pelaporan pajak lembaga/badan hukum. Materi disampaikan oleh Rochani Indriyastuti (Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran Kanwil DJP Jawa Tengah I) dan As’ad Arifin (Account Representative KPP Madya Semarang).  

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Status Wajib Pajak dinyatakan Valid apabila data berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir sesuai peraturan perundangan yang berlaku.  

Tujuan KSWP sendiri untuk meningkatkan iklim usaha sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan tax ratio. Secara teknis proses KSWP cukup mudah, pemohon layanan publik mengajukan KSWP melalui kementerian/lembaga sebelum memperoleh layanan publik tertentu untuk memperoleh Surat Keterangan Wajib Pajak yang memuat status Valid dan Tidak Valid.

Pada tahun 2019 BNSP telah mengeluarkan 911.152 sertifikasi berdasarkan sektor. Peningkatan sertifikasi profesi tidak seiring dengan peningkatan jumlah tenaga kerja profesional setiap tahunnya. Acara yang berlangsung selama satu hari penuh ini sangat menarik minat para peserta ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pembicara. Melalui diseminasi ini, Kunjung berharap seluruh wajib pajak profesi yang belum memenuhi kewajibannya mulai sadar dengan kewajiban perpajakan dan berupaya meningkatkan kepatuhan.