Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menggelar acara Kelas Pajak daring dengan tema "Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing" (Kamis, 25/2).

Dari KPP Pratama Bantaeng, Bantaeng, kegiatan yang diadakan melalui aplikasi video conference Zoom Meeting ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahawan, dan Operator Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta di Kabupaten Gowa.

"Sebagaimana diketahui bahwa tahun pajak 2020 telah berakhir dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah bergulir. Salah satu sarana yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan terutama untuk Pegawai Tetap dan Pegawai Negeri Sipil adalah Formulir 1721-A1 dan 1721-A2," ujar Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Bantaeng Ardiansyach yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Ardiansyach pun menyampaikan tahapan pengisian SPT Tahunan secara elektronik. "Diharapkan setelah pelaksanaan kelas pajak ini, bagi peserta yang telah mengikuti dapat melakukan transfer knowledge pengisian SPT Tahunan e-Filing kepada guru-guru di sekolahnya masing-masing sehingga sehingga dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2021," ucapnya.

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, pihak KPP Pratama Bantaeng pun tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya, termasuk dilaksanakannya layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring.