Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara daring melalui media aplikasi zoom meeting, Kota Bitung (Selasa, 29/3). Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan dalam belanja dan BOS kepada bendahara sekolah di Kabupaten Minahasa.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Alex Franky Wantania dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bitung Ony Devita Sintyasari. Dalam sambutannya, Ony menyampaikan, kegiatan ini adalah bentuk edukasi sekaligus sarana komunikasi kepada wajib pajak di KPP Pratama Bitung, khususnya kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana peran penerimaan pajak dari sektor Wajib Pajak Instansi Pemerintah atas penggunaan dana APBN/APBD cukup besar bagi KPP Pratama Bitung.

Atas sambutan dari perwakilan KPP Pratama Bitung, Alex menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bitung atas terselenggaranya kegiatan edukasi kewajiban perpajakan atas dana Bos kepada seluruh satuan kerja baik sekolah negeri maupun swasta yang mengelola dana BOS dan berharap terdapat satu pemahaman yang sama terkait kewajiban perpajakan dari penggunaan Dana BOS, sehingga kedepan tidak ada permasalahan yang timbul atas penggunaan dana BOS.

Setelah kegiatan dibuka, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung Tikno Suhendro dan Account Representative KPP Pratama Bitung Halid. Dalam paparannya, Tikno menyampaikan kewajiban perpajakan atas dana BOS dan aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Instansi Pemerintah.

Dalam mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan kuis dan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta. Dalam sesi tanya jawab, Halid mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai di seluruh satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa yang belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar segera lapor sebelum batas akhir pada 31 Maret nanti, selanjutnya Halid juga memberikan materi terkait cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.

Pada akhir kegiatan, Ony mengingatkan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini agar tidak perlu ragu untuk selalu melakukan konsultasi ke Pegawai KPP Pratama Bitung, apabila dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN/APBD terjadi permasalahan aspek perpajakan,