Sebanyak 100 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengikuti sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 melalui e-Filing di Aula Komando Resor Militer (Korem) 062/Tarumanegara, Jl. Bratayudha No. 65, Kota Kulon, Garut Kota (17/2). Peserta terdiri dari Makorem 062, Kodim 0611, Ajudan Jenderal Resor Militer (Ajenrem), Hubrem, Denkes, Denbekang, Denpal, Denpom, Zibang, Mirvet, Kurem.

Acara diawali dengan sambutan dari Kolonel Inf. Kosasih S.E. selaku Komandan Resor Militer (Danrem) 062/Tarumanegara yang menyampaikan bahwa penyampaian SPT Tahunan sangat penting bagi seluruh ASN, khususnya anggota TNI.

“Atas nama komando dan pribadi saya berterimakasih kepada pihak KPP atas diadakannya sosialisasi penyampaian SPT Tahunan ini, karena saya rasa penting bagi seluruh anggota TNI di lingkungan Korem 062/Tarumanegara dan jajarannya untuk memahami cara lapor SPT,” ucap Kosasih.

Pada kesempatan itu pula Kepala KPP Pratama Garut  Dadang Karna Permana menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 41 Tahun 2019.

“Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 41 Tahun 2019 kita sebagai ASN wajib lapor SPT Tahunan melalui e-Filing. e-Filing itu tidak susah, karena sifatnya dapat dilakukan sendiri dimanapun dan kapanpun. Bisa di kantor, bisa sambil jalan-jalan, bisa sambil rebahan asalkan sudah diberikan Bukti Potong lampiran 1721 A-2 dari Bendahara,” jelas Dadang.

Teknis dan tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Linda Handiani.  Linda juga menjelaskan kemudahan pelaporan melalui e-Filing dan cara pengisian formulir 1770 SS dan 1770 S.

“Kelebihannya kita laporan SPT melalui e-Filing antara lain cepat dan mudah karena dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Selain itu, dilakukannya secara online dan Real time sehingga kita bisa memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) nya secara langsung pada saat itu juga,” tutur Linda

Selain melalui e-Filing di DJP Online, Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan nya melalui Application Service Provider (ASP)/ Penyedia Jasa Aplikasi, namun kekurangannya adalah tidak real time. (LP)