Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak secara daring untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Samarinda (Kamis, 4/3). Kegiatan ini diikuti sepuluh peserta yang merupakan Notaris dan PPAT di Samarinda.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Samarinda Ilir Dwi Suharno membuka kelas pajak. Ia menyampaikan bahwa dengan diadakannya kelas pajak ini, peserta diharapkan bisa segera menuntaskan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Dwi Suradhi, pegawai KPP Pratama Samarinda Ilir yang menjadi salah satu narsumber menjelaskan kewajiban bagi Notaris dan PPAT.

“Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika penghasilannya telah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menghitung PPh (Pajak Penghasilan) dengan menggunakan Pembukuan atau menggunakan Pencatatan dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan nilai sebesar 50% bagi Notaris dan PPAT di Kota Samarinda, serta kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 dan pelaporannya,” jelasnya.

Dwi Suradhi juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2016 pembayaran atas PPh Pasal 25 juga dianggap sebagai pelaporan dari PPh Pasal 25 tersebut.

Ia menambahkan, Notaris dan PPAT juga memiliki kewajiban perpajakan lainnya. Notaris dan PPAT sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, tenaga ahli, dan orang pribadi lainnya yang bekerja pada Notaris dan PPAT.

“Notaris dan PPAT juga wajib menyetorkan serta melaporkan PPh Pasal 21 yang dipotong,” kata Suradhi.

Selanjutnya, Notaris dan PPAT sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga memiliki kewajiban dalam hal memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang mereka berikan.

“Bagi yang terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan PPh dan PPN akan kena sanksi,” tegasnya.

Selain itu, Dwi Suradhi menyebutkan kenapa kita harus bayar pajak karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar sehingga kontribusi masyarakat atas pembayaran pajak sangat besar untuk negara kita.

Sebagai penutup, Nor Raudah, pegawai KPP Samarinda Ilir yang menjadi salah satu narasumber lainnya mengingatkan kewajiban Notaris dan PPAT tentang pelaporan SPT Tahunan.

“Berhubung sudah memasuki bulan Maret dan mendekati jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Bapak Ibu bisa melaporkan menggunakan e-SPT atau e-Form,” pungkas Nor.