“Astungkara pertumbuhan kepatuhan SPT (Surat Pemberitahuan) pagi ini sudah positif. Kami wajib memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan kewajiban perpajakannya di awal waktu,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih di Kota Denpasar (Senin, 10/3).
Ika mengungkapkan sampai dengan tanggal 10 Maret 2025, KPP Pratama Denpasar Barat mencatat sudah 23.678 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan atau tumbuh 5,90% dari tahun 2024 yang sebesar 22.238.
Ia menjelaskan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal ini didukung oleh sosialisasi yang sangat masif dan edukasi yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Hal ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lapor lewat e-Filing ‘Lebih Awal Lebih Nyaman’.
“Sedangkan untuk realisasi pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, sampai hari ini kita baru tercapai 36%,” ungkap Ika lebih lanjut.
Seperti diketahui bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025.
Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2025 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Meskipun batas waktu telah lewat, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunannya, tetapi konsekuensinya menerima denda keterlambatan melalui Surat Tagihan Pajak.
KPP Pratama Denpasar Barat mengupayakan pertumbuhan capaian penyampaian SPT salah satunya dengan adalah mengoptimalkan layanan di luar kantor berupa pojok pajak dan WhatsApp blast yang dilakukan oleh para account representative strategis dan kewilayahan.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan untuk tahun 2025 ini masih menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Filing di djponline.pajak.go.id,” pungkas Ika.
Pewarta: Muhamamd Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Indra Darmawan |
Editor:Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat