Body

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Pihak Yang Terutang

  • Apabila dokumen dibuat sepihak, bea materai terutang oleh pihak yang menerima dokumen.
  • Apabila dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
  • Dokumen yang berupa surat berharga, maka bea materai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
  • Bea Meterai juga terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Objek Bea Meterai

  1. Bea Meterai dikenakan atas:
    1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
    2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  2. Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:
    1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
    4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
    7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
      • menyebutkan penerimaan uang; atau
      • berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
    8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bukan Objek Bea Meterai

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
    1. surat penyimpanan barang;
    2. konosemen;
    3. surat angkutan penumpang dan barang;
    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan angka e;
  2. segala bentuk ljazah;
  3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. surat gadai;
  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Saat Terutang Bea Meterai

  1. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
    1. surat perjanjian beserta rangkapnya;
    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan; dan
    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  2. Dokumen selesai dibuat, untuk:
    1. berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
    2. transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
    1. keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    2. Dokumen lelang; dan
    3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang.
  4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.

Atau ditetapkan saat lain terutangnya Bea Meterai oleh Menteri.

 

Nilai Bea Meterai terutang dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


Tata Cara Pelunasan

Bea Meterai terutang, dapat dilunasi dengan dilakukan dengan menggunakan:

Meterai

  1. Meterai tempel memiliki ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum paling sedikit memuat:
    1. gambar lambang negara Garuda Pancasila;
    2. frasa "Meterai Tempel"; dan
    3. angka yang menunjukkan nilai nominal.
    Selain memiliki ciri umum, meterai tempel juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak yang dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.

  2. Meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri.

  3. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk lain diatur dalam Peraturan Menteri.

Surat Setoran Pajak

Pembayaran Bea Meterai juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak dalam hal mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dianggap tidak elisien atau bahkan tidak dimungkinkan. Misalnya, untuk Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam jumlah besar, yang pembayarannya melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pemberian alternatif dalam pembayaran Bea Meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran Bea Meterai.

 


Pemeteraian Kemudian

Apabila terdapat dokumen yang akan digunakan:

  1. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,
  2. Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya;

dapat dilakukan Pemeteraian Kemudian.

Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang. Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi maka ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.