Untuk wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas penyampaian laporan SPT secara online, beberapa jenis SPT mensyaratkan untuk mengunggah softcopy berkas SPT ke server Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa ketentuan terkait unggahan berkas SPT ini, kami sajikan dalam Frequented Answer Question (FAQ) sebagai berikut:
-
Berapa besar file lampiran SPT yang dapat sertakan dalam pelaporan SPT?
Jawaban:
Sistem mengakomodasi hanya 1 file dengan ukuran maksimal 40MB.
-
Sebaiknya berapa resolusi (ukuran kerapatan) pemindaian (scan) file lampiran SPT dalam bentuk PDF?
Jawaban:
Disarankan ukuran resolusi dalam pemindaian adalah 200dpi.
-
Bagaimana mengatur ukuran resolusi dokumen?
Jawaban:
Pengaturan dapat dilakukan pada saat pemindaian atau saat melakukan konversi dokumen.