Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak

Oleh: (Fatikha Faradina), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Marhaban Ya Ramadan! Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, yaitu sekitar 245.973.915 jiwa atau 87,08% dari total populasi, bulan suci Ramadan menjadi waktu yang paling dinanti oleh umat Islam Indonesia. Selain melakukan ibadah wajib dalam bentuk puasa, ada satu ibadah lagi yang wajib dilakukan para muslim yaitu zakat. Dalam Islam, dikenal 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Penggolongan zakat dalam Islam didasarkan pada sumber hukum utama, yaitu Al-Qur'an, hadis, serta ijtihad para ulama.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian terhadap kaum miskin. Besarannya ditentukan senilai dengan 1 sha’ makanan pokok (sekitar 2,5–3 kg beras atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut). Waktu pembayaran zakat ini diutamakan (sunah) saat sebelum salat Idulfitri, paling lambat sebelum khotbah Id dimulai. Zakat fitrah dapat diserahkan langsung ke golongan penerima zakat oleh pembayar zakat atau bisa disalurkan melalui pihak ketiga seperti badan amal dan Yayasan.
Selain diwajibkan membayar zakat fitrah, umat Islam harus membayar zakat harta, yaitu zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (berlalu satu tahun). Secara ringkas, beberapa turunan dari zakat harta adalah zakat penghasilan (zakat profesi), zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat investasi, dan zakat rikaz.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak memberikan fasilitas pengurangan pajak dari sumbangan keagamaan yang bersifat wajib (agama resmi yang diakui di Indonesia) sesuai dengan peraturan perundang undangan. Nah, dari sini dapat kita lihat bahwa sebenarnya bukan hanya zakat bagi umat Islam saja yang dapat kita manfaatkan sebagai pengurang pajak. Tetapi juga seluruh sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Konsep wajib dalam hal ini adalah harus dilaksanakan, jika dilanggar akan berdosa.
Kembali ke tema zakat. Kita dapat melakukan reduksi jumlah pajak yang harus dibayar dengan memasukkan pembayaran zakat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam dan/atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Maka dapat disimpulkan bahwa zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto harus memenuhi dua syarat utama yaitu dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang berhak dan disalurkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah (seperti BAZNAS atau LAZ resmi). Dua syarat ini wajib dipenuhi keduanya dan tidak dapat saling mengugurkan. Hal ini berarti bahwa zakat bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan, tetapi mengurangi penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income), sehingga mengurangi besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar. Bukti pembayaran zakat harus disimpan dan dilampirkan sebagai bukti dukung SPT.
Ilustrasi Hitungan
Berikut ilustrasi sederhana penghitungan pajak dengan pengurangan zakat.
Hilal, seorang karyawan tetap berstatus lajang tanpa tanggungan, memperoleh penghasilan selama tahun 2024 sebesar Rp250.000.000. Sebagai umat Islam yang taat, Hilal menghitung dan membayar zakat penghasilan (profesi) sebesar 2,5% per tahun. Ia membayar zakat tersebut ke lembaga pengelola zakat resmi. Tentukan PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Hilal!
Perhitungan:
Penghasilan Bruto = Rp250.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000
Zakat per tahun= 2,5% x Rp250.000.000 = Rp 6.250.000
Zakat dibayarkan ke lembaga pengelola zakat resmi sehingga zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah zakat:
Penghasilan Bruto – Zakat – PTKP
Rp250.000.000−Rp6.250.000−Rp54.000.000 = Rp189.750.000
Berdasarkan aturan terbaru dalam HPP yang diperinci dalam PP 58/2023, Hilal termasuk dalam wajib pajak yang dikenai tarif kategori TER A sebesar 9% sehingga penghitungan PPh 21 menjadi sebagai berikut.
PPh 21 yang terutang dengan zakat = Rp189.750.000 x 9% = Rp17.077.500
Bila Hilal tidak memasukkan zakat sebagai pengurang maka PPh 21 yang terutang menjadi:
PPh 21 yang terutang tanpa zakat = Rp250.00.000 x 9% = Rp22.500.000
Terdapat selisih sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1% lebih rendah bila memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dengan adanya fasilitas pengurangan pajak melalui pembayaran zakat, umat Islam di Indonesia dapat menjalankan kewajiban agama sekaligus memperoleh manfaat fiskal. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak menjadi lebih proporsional. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ atau lembaga amil resmi lainnya tidak hanya membantu meringankan pajak, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan ini serta memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak secara sah dan efektif. Mari menjadi wajib pajak yang cerdas dan melakukan perencanaan pajak (legal tax planning)!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 504 kali dilihat