Oleh: Kawas Rolant Tarigan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Apakah zakat atau sumbangan keagamaan bisa jadi pengurang penghasilan untuk menghitung pajak? Bisa. Semua agama? Ya. Apa saja ketentuannya? Ini dia.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut:

  • dibayarkan oleh pemeluk agama yang diakui di Indonesia kepada badan atau lembaga penerima yang dibentuk atau disahkan pemerintah, sesuai dengan agama dari pihak yang memberi. Saat ini list badan atau lembaga tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2025 (Terdapat 185 badan/lembaga untuk agama Islam, 3 untuk agama Kristen, 2 untuk agama Katolik, 9 untuk agama Buddha, 1 untuk agama Hindu, dan 1 untuk agama Khonghucu. Setiap perubahan (penambahan, pencabutan) mengenai badan/lembaga ini akan ditetapkan dengan perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Badan/lembaga yang ingin ditetapkan menjadi penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib ini, dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama melalui unit Bimbingan Masyarakat sesuai dengan agamanya. Setelah disetujui, Kementerian Agama akan mengirimkan surat usulan penetapan sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, kepada Direktorat Jenderal Pajak)
  • didukung oleh bukti pembayaran yang sah (Bukti tersebut paling sedikit memuat: a) nomor dan tanggal bukti pembayaran; b) NPWP atau NIK dan nama lengkap pembayar; c) jumlah pembayaran; d) nama dan NPWP badan/lembaga penerima; dan e) tanda tangan petugas badan/lembaga penerima atau validasi pembayaran. Bukti ini dilampirkan di SPT Tahunan)
  • jika diberikan dalam bentuk uang, nilainya sebesar nilai nominal yang dibayarkan. Jika dalam bentuk yang disetarakan uang, ditentukan berdasarkan nilai pasar pada saat dibayarkan/diserahkan. Jika diberikan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang dan merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan
  • pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan tidak dapat menyebabkan rugi fiskal, dan tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
  • dapat dikurangkan dari penghasilan pada tahun pajak dilakukannya pembayaran
  • jika dibayar melalui pemberi kerja, maka dapat diperhitungkan dalam menghitung PPh Pasal 21 (dicantumkan pada BPA1 angka 11 atau BPA2 angka 12. Karyawan tidak perlu memperhitungkan/mencantumkannya di SPT Tahunan lagi, karena sudah diperhitungkan pemberi kerja di BPA1/BPA2). Jika dibayarkan tidak melalui pemberi kerja, maka diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan netto di SPT Tahunan Orang Pribadi bagian Induk, huruf C, angka 3 [APAKAH TERDAPAT PENGURANG PENGHASILAN NETO SEPERTI KOMPENSASI KERUGIAN ATAU ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYAR SELAIN YANG TELAH DIPERHITUNGKAN DALAM FORMULIR BPA1 DAN/ATAU BPA2?]

 

Contoh:

1. Sdr. A merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Sdr. A membayar zakat sebesar Rp10.000.000. Zakat tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perseorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya. Maka:

  • zakat yang dibayarkan oleh Sdr. A tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

2. Tuan B merupakan Wajib Pajak orang pribadi pegawai swasta. Jika dihitung sesuai ketentuan agama, untuk tahun 2025, zakat mal yang wajib dibayarkan oleh Tuan B adalah sebesar Rp13.500.000. Namun tahun 2025, Tuan B membayar zakat mal kepada lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah sebesar Rp15.000.000. Maka:

  • zakat mal yang dapat dikurangkan dari penghasilan Tuan B untuk Tahun Pajak 2025 hanya sebesar Rp13.500.000.

3. Tuan C merupakan Wajib Pajak orang pribadi usahawan. Pada Tahun Pajak 2025 membayarkan zakat kepada lembaga Z (merupakan lembaga keagamaan penerima zakat yang dibentuk/disahkan oleh pemerintah) sebesar Rp25.000.000. Selain itu, Tuan C juga memberikan atau membayarkan infak dan sedekah kepada lembaga Z sebesar Rp10.000.000.

Maka:

  • Zakat yang dibayarkan Tuan C sebesar Rp25.000.000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tuan C, sedangkan untuk infak dan sedekah sebesar Rp10.000.000 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tuan C.
  • Zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh lembaga Z merupakan penghasilan lembaga Z yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
  • Lembaga Z harus membuat bukti pembayaran yang sah dan menyampaikan laporan penerimaan zakat untuk tahun 2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak.

4. Nona D merupakan Wajib Pajak orang pribadi pegawai swasta yang berdasarkan data kependudukan beragama Buddha. Pada Tahun Pajak 2025 membayar sumbangan keagamaan Buddha yang sifatnya wajib yaitu dana paramita sebesar Rp15.000.000. Selain itu, pada Tahun Pajak 2025, Nona D juga membayarkan sumbangan keagamaan Khonghucu yaitu dana kebajikan sebesar Rp12.000.000. Kedua sumbangan keagamaan tersebut dibayarkan kepada badan atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah. Maka:

  • Pembayaran dana paramita sebesar Rp15.000.000 dapat dibebankan oleh Nona D sebagai pengurang penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, sepanjang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
  • Pembayaran dana kebajikan Khonghucu sebesar Rp12.000.000 tidak dapat dibebankan oleh Nona D, karena bagi Nona D yang beragama Buddha sumbangan tersebut bukan merupakan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  • Lembaga penerima dana paramita dan lembaga penerima dana kebajikan harus membuat bukti pembayaran yang sah dan melaporkan penerimaan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

5. Sdr.E adalah seorang pegawai dengan gaji Rp10.000.000 per bulan dan atas gaji tersebut telah dibayarkan zakat sebesar Rp250.000 per bulan melalui pemberi kerja dan telah diperhitungkan dalam BPA1.

Di samping itu, Sdr.E mempunyai usaha UMKM dengan peredaran bruto setahun sebesar Rp70.000.000, dan membayar zakat sebesar Rp175.000 setahun kepada badan amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah.

Sdr. E di tahun tersebut juga menerima honor sebagai narasumber seminar sebesar Rp5.000.000 dan atas zakatnya sebesar Rp125.000 dibayarkan kepada badan amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah.

Penghitungan zakat atas penghasilan:

 

Sebagai Pegawai

Sebagai Pengusaha

Sebagai Narasumber

Penghasilan Bruto

120.000.000

70.000.000

5.000.000

Zakat atas Penghasilan

3.000.000

175.000

125.000

Maka:

  • Zakat sebesar Rp3.000.000 sudah diperhitungkan pemberi kerja dalam pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1) sehingga tidak perlu diperhitungkan lagi di SPT Tahunan Sdr. E.
  • Zakat sebesar Rp175.000 tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan karena atas penghasilan dari usaha UMKM dikenai PPh final (peredaran bruto tertentu).
  • Zakat sebesar Rp125.000 dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan neto pada SPT Tahunan bagian Induk, huruf C, angka 3.

6. PT F selama Tahun Pajak 2025 membayarkan zakat sebesar Rp120.000.000.000, yang terdiri dari zakat yang dibayarkan oleh karyawan melalui PT F sebesar Rp20.000.000.000, dan zakat atas penghasilan perusahaan PT F sebesar Rp100.000.000.000, kepada lembaga Z yang merupakan lembaga keagamaan penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Maka:

  • Pembayaran zakat yang dapat dibebankan PT F hanya pembayaran zakat penghasilan perusahaan yaitu sebesar Rp100.000.000.000.
  • Zakat yang dibayarkan oleh karyawan melalui PT F dapat menjadi pengurang penghasilan bruto masing-masing karyawan dalam menghitung Pajak Penghasilan karyawan melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (BPA1 angka 11).

Jadi, ketentuan mengenai zakat atau sumbangan keagamaan menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia memberi ruang bagi pelaksanaan kewajiban agama sekaligus menjaga akuntabilitas administrasi negara. Memahami aturan ini penting agar hak untuk mengurangkan zakat atau sumbangan keagamaan dapat dimanfaatkan secara tepat, tanpa kekeliruan pelaporan. Karena kontribusi kepada agama, sesama, dan negara sejatinya memang berjalan beriringan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.