Oleh: (Gede Suarnaya), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tanpa disadari, kita telah memasuki penghujung tahun. Itu artinya, saatnya bersiap menyambut masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) Tahun 2025. Ada perubahan penting yang perlu dicermati, yaitu mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak (WP) terus digencarkan, terutama terkait aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE). Informasi mengenai hal ini sudah tersebar luas di berbagai media. Namun demikian, masih terdapat sejumlah WP yang belum melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE.

Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: untuk apa sebenarnya aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan KO/SE dilakukan? Apa keuntungannya? Apa kerugiannya jika tidak melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan KO/SE? Siapa saja yang harus melakukan aktivasi akun? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai transisi ke sistem Coretax DJP masih perlu terus diperkuat.

Untuk memastikan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, salah satu syarat utamanya adalah pengembangan teknologi tersebut harus memenuhi standar keamanan yang memadai guna melindungi kerahasiaan data. Hal ini mencakup, antara lain, proses pembuatan akun dan akses daring yang perlu dilindungi dengan protokol keamanan yang andal, seperti penerapan autentikasi log in yang ketat (Gatot Subroto, 2020).

Hal serupa juga diterapkan di Coretax DJP dengan menempatkan aktivasi akun sebagai sesuatu yang sangat penting. Aktivasi akun sejatinya adalah proses untuk mengaktifkan akun WP pada sistem DJP agar dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital. Aktivasi akun Coretax DJP dan kepemilikan KO/SE yang valid memberikan berbagai keuntungan.

Memudahkan WP

Urusan perpajakan menjadi lebih praktis karena seluruh layanan tersedia dalam satu aplikasi saja. Sebagai contoh, dulu WP sering mengeluhkan banyaknya akun dan kata sandi yang harus diingat untuk mengakses layanan pajak secara digital. Kini, cukup menggunakan satu akun digital saja (single-digital access), WP sudah bisa mengakses seluruh layanan DJP hanya melalui satu pintu yang bernama Coretax DJP.

Mulai dari penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak, pengajuan fasilitas, perubahan data pribadi, penggabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri ke dalam NPWP suami, hingga pemantauan status permohonan WP. Semua dapat dilakukan secara cepat, praktis, fleksibel, kapan saja, dan di mana saja.

Lalu, siapa saja yang harus melakukan aktivasi akun di Coretax DJP?

Siapa Saja yang Harus Aktivasi Akun?

Pertama, WP yang sudah pernah mengakses DJP Online. Akun DJP Online yang sudah aktif tidak perlu melakukan aktivasi ulang.  Namun, untuk log in pertama kali, WP cukup melakukan perubahan kata sandi melalui menu “ubah kata sandi” di tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Kedua, WP yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online. WP kategori ini perlu melakukan langkah awal dengan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu agar dapat mengakses layanan Coretax di menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Ketiga, calon wajib pajak yang sudah memenuhi syarat terdaftar. Apabila sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak maka Anda perlu melakukan prosedur pendaftaran melalui menu “Daftar Disini” di tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Terakhir, yang bukan termasuk wajib pajak, namun memiliki kepentingan untuk mengakses Coretax DJP. Contohnya, wanita kawin yang ingin menggabungkan NPWP dengan NPWP suami, aktivasi akun tetap diperlukan agar istri mengajukan permohonan sebagai wajib pajak nonaktif.

Jika ternyata istri NPWP gabung ini ditunjuk sebagai penanggung jawab atas kewajiban perpajakan pihak lain, misalnya sebagai penandanganan bukti potong, faktur pajak, dan dokumen perpajakan lainnya, akses ke sistem Coretax DJP tetap dapat diberikan. Dalam hal ini, kita dapat melakukan langkah registrasi melalui menu “Daftar di Sini”, menu “Perorangan”, lalu klik “Memiliki NIK” dan berikutnya klik menu “Hanya Registrasi”.

Namun, jika istri telah masuk dalam data unit keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami, istri dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan melengkapi isian yang diperlukan. 

Mengapa Perlu Kode Otorisasi?

Selain manfaat tersebut, kini WP juga memperoleh jaminan keamanan yang lebih baik melalui penggunaan tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Seluruh dokumen perpajakan yang dihasilkan melalui sistem Coretax DJP wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan KO/SE.

Oleh karena itu, setelah melakukan aktivasi akun, setiap pengguna Coretax DJP wajib memiliki KO/SE agar dapat melaksanakan pelaporan SPT tahunan pada tahun depan.

Kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan sertifikat elektronik adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE). Apabila WP tidak memiliki sertifikat elektronik PSrE, WP dapat menggunakan KO DJP sebagai penggantinya. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sah untuk keperluan autentikasi dan verifikasi dokumen perpajakan, termasuk SPT tahunan.

Di sisi lain, jika WP tidak segera melakukan aktivasi akun dan tidak membuat KO/SE, akan terdapat risiko tidak dapat menyampaikan SPT tahunan. Hal ini dapat berujung pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan.

Dampak lainnya selain tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara digital, WP yang belum melakukan aktivasi akun juga akan mengalami kendala dalam proses pembuatan bukti potong oleh pemberi penghasilan. Akibatnya, bukti potong PPh yang dibuat dengan data NPWP sementara, tidak akan terkirim ke akun penerima penghasilan, dan tidak akan otomatis terisi dalam SPT tahunan PPh WP tersebut.

Dengan demikian, aktivasi akun Coretax DJP merupakan langkah awal yang penting dalam mempersiapkan pelaporan SPT tahunan. Dengan akun yang telah aktif, WP akan lebih siap dan tenang dalam menghadapi masa pelaporan SPT. Segera lakukan aktivasi akun Coretax DJP, agar urusan pajak makin rileks.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.