Oleh: Primandita Fitriandi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Siang itu di penghujung tahun 2016 seorang pria paruh baya datang ke tempatku diantar satpam. Dia bilang ingin konsultasi tentang amnesti pajak dengan menunjukkan sebuah kertas salinan surat elektronik. Ya, pria tadi menunjukkan email kantor pusat berisikan data-data harta yang belum diungkapkannya di SPT. Dalam perhitungannku dua buah properti ditambah satu kendaraan roda empat yang belum dilaporkan membuatnya harus menebus TA sekitar 90 juta rupiah. Ketika kuungkapkan nilai yang harus ditebusnya tersebut, tanpa ragu pria yang mengaku bekerja sebagai manajer Pertamina tersebut menjawab “oke gak masalah”. Setelah kucetakkan kode billing, dia berjanji untuk segera membayar dan kembali esok harinya untuk melaporkan SPH.

Peristiwa seperti itu sudah kesekian kalinya kualami ketika sedang piket TA, baik ibu rumah tangga, pengusaha maupun birokrat datang untuk konsultasi sambil membawa salinan email tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa data aset pihak ketiga yang kita miliki ternyata cukup powerful untuk menggerakkan hati mereka untuk membayar. Lalu apa yang menggerakkan hati mereka untuk datang selain rasa takut akan pengawasan dari pajak yang seolah tahu akan aset-aset yang mereka miliki.

Inilah momen yang secara pribadi saya tunggu sejak berlakunya PP Nomor 31 Tahun 2012 pada tahun 2013 silam. Peraturan ini memberikan wewenang kepada DJP untuk mendapatkan data dan informasi dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya). Data-data yang didapatkan oleh KPDE dan diolah oleh Direktorat TIP akhirnya bisa dimanfaatkan untuk menelusuri aset-aset yang selama ini belum dilaporkan oleh WP. Data-data ini tersedia di portal DJP untuk para AR untuk melakukan penggalian potensi pajak dan memberikan himbauan ke WP. Meskipun tidak semua data yang diperoleh bisa dimanfaatkan karena harus melalui proses cleansing dan matching terlebih dahulu.

Ada kelegaan yang besar setelah mengetahui bahwa saya tidak sekedar “bluffing” atau menggertak Wajib Pajak. Sejak amnesti pajak ini bergulir dan saya kadang bilang ke WP dengan mengatakan bahwa DJP mengetahui aset-aset mereka sebab sudah mendapatkannya dari pihak ketiga. Ada semacam rasa tidak nyaman dalam hati, apakah saya bicara jujur atau membual saja. Tetapi hati ini terasa plong ketika email-email itu dikirim. Ternyata DJP tidak sekedar membual tetapi secara nyata memiliki data atas aset Wajib Pajak.

Semoga ke depan DJP tidak berhenti untuk meneruskan action seperti ini, entah dengan email ataupun surat himbauan. Semoga juga para pegawai memanfaatkan data dan informasi yang telah dan akan diperoleh dari ILAP secara lebih profesional diiringi dengan antusiasme yang besar. Semoga.

Siang itu di penghujung tahun 2016 seorang pria paruh baya datang ke tempatku diantar satpam. Dia bilang ingin konsultasi tentang amnesti pajak dengan menunjukkan sebuah kertas salinan surat elektronik. Ya, pria tadi menunjukkan email kantor pusat berisikan data-data harta yang belum diungkapkannya di SPT. Dalam perhitungannku dua buah properti ditambah satu kendaraan roda empat yang belum dilaporkan membuatnya harus menebus TA sekitar 90 juta rupiah. Ketika kuungkapkan nilai yang harus ditebusnya tersebut, tanpa ragu pria yang mengaku bekerja sebagai manajer Pertamina tersebut menjawab “oke gak masalah”. Setelah kucetakkan kode billing, dia berjanji untuk segera membayar dan kembali esok harinya untuk melaporkan SPH.

Peristiwa seperti itu sudah kesekian kalinya kualami ketika sedang piket TA, baik ibu rumah tangga, pengusaha maupun birokrat datang untuk konsultasi sambil membawa salinan email tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa data aset pihak ketiga yang kita miliki ternyata cukup powerful untuk menggerakkan hati mereka untuk membayar. Lalu apa yang menggerakkan hati mereka untuk datang selain rasa takut akan pengawasan dari pajak yang seolah tahu akan aset-aset yang mereka miliki.

Inilah momen yang secara pribadi saya tunggu sejak berlakunya PP Nomor 31 Tahun 2012 pada tahun 2013 silam. Peraturan ini memberikan wewenang kepada DJP untuk mendapatkan data dan informasi dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya). Data-data yang didapatkan oleh KPDE dan diolah oleh Direktorat TIP akhirnya bisa dimanfaatkan untuk menelusuri aset-aset yang selama ini belum dilaporkan oleh WP. Data-data ini tersedia di portal DJP untuk para AR untuk melakukan penggalian potensi pajak dan memberikan himbauan ke WP. Meskipun tidak semua data yang diperoleh bisa dimanfaatkan karena harus melalui proses cleansing dan matching terlebih dahulu.

Ada kelegaan yang besar setelah mengetahui bahwa saya tidak sekedar “bluffing” atau menggertak Wajib Pajak. Sejak amnesti pajak ini bergulir dan saya kadang bilang ke WP dengan mengatakan bahwa DJP mengetahui aset-aset mereka sebab sudah mendapatkannya dari pihak ketiga. Ada semacam rasa tidak nyaman dalam hati, apakah saya bicara jujur atau membual saja. Tetapi hati ini terasa plong ketika email-email itu dikirim. Ternyata DJP tidak sekedar membual tetapi secara nyata memiliki data atas aset Wajib Pajak.

Semoga ke depan DJP tidak berhenti untuk meneruskan action seperti ini, entah dengan email ataupun surat himbauan. Semoga juga para pegawai memanfaatkan data dan informasi yang telah dan akan diperoleh dari ILAP secara lebih profesional diiringi dengan antusiasme yang besar. Semoga.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.