Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 dan seterusnya

Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak guna melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Kewajiban ini melekat kepada setiap Wajib Pajak, mengingat sistem perpajakan kita menggunakan sistem Self Assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Kebingungan kerap melanda Wajib Pajak setiap memasuki masa akhir penyampaian SPT Tahunan. Salah satunya berkaitan dengan tata cara penyampaian SPT Tahunan tersebut. Apakah bisa SPT Tahunan disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat? Bagaimana jika SPT Tahunan dikirim dengan POS atau kurir? Lalu bagaimana juga dengan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi online, e-Filing? Mungkin beberapa pertanyaan tadi yang akan muncul di benak Wajib Pajak, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki domisili yang berbeda dengan KPP tempatnya terdaftar.
Pada 18 Januari 2016, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan peraturan Nomor: PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. Melalui peraturan ini Ditjen Pajak mengatur bagaimana Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dan seterusnya dengan cara sebagai berikut:
- Secara langsung;
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:- Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
- pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
SPT Tahunan harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal SPT Tahunan merupakan:- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
- SPT 1770;
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
- menyatakan lebih bayar;
- disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
- disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
- dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;
- dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;
- Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Adapun saluran tertentu dimaksud, meliputi:- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- laman penyalur SPT elektronik;
- saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
- jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Khusus untuk SPT Tahunan Pembetulan, penyampaiannya tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Atas SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing), namun harus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam hal pada tahun sebelumnya Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S melalui e-Filing, dan tahun ini Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S Lebih Bayar, maka dapat disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S dan disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Secara singkat, tata cara penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015 dan seterusnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel. Jenis dan Cara Penyampaian SPT Tahunan
No. | Jenis-Jenis SPT Tahunan | Cara Penyampaian | ||||
Apakah dapat disampaikan melalui TPT KPP Tempat WP Terdaftar? | Apakah dapat disampaikan melalui Tempat Tertentu (TPT KPP Selain Tempat WP Terdaftar, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan)? | Apakah dapat disampaikan melalui Pos, Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir? | Apakah dapat disampaikan melalui Saluran Tertentu (termasuk e-filling)? | |||
1. | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (seluruh kriteria) | Ya | Tidak | Ya | Ya | |
2. | SPT Tahunan 1770 (seluruh kriteria) | Ya | Tidak | Ya | Ya | |
3. | SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS: | |||||
a. | Lebih Bayar | |||||
- Status Normal | Ya | Tidak | Ya | Tidak | ||
- Status Pembetulan | Ya | Tidak | Ya | Tidak | ||
- lewat batas waktu penyampaian | Ya | Tidak | Ya | Tidak | ||
- dalam bentuk e-SPT Tahunan | Ya | Tidak | Ya | Tidak | ||
b. | Kurang Bayar/Nihil | |||||
- Status Normal | Ya | Ya | Ya | Ya | ||
- Status Pembetulan | Ya | Tidak | Ya | Ya | ||
- lewat batas waktu penyampaian | Ya | Tidak | Ya | Ya | ||
- dalam bentuk e-SPT Tahunan | Ya | Tidak | Ya | Ya |
- 12434 kali dilihat