Serba-Serbi Pelaporan SPT Tahunan Coretax DJP
Oleh: (Mohamad Arif Prasaja), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki tahun 2026, wajib pajak mulai melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP. Sempat dikhawatirkan bahwa implementasi Coretax DJP akan mempersulit wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan. Hal tersebut tentu dapat dipahami mengingat ini adalah kesempatan pertama kali bagi wajib pajak untuk menggunakan Coretax DJP setelah terbiasa menggunakan DJP Online pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, sampai dengan 18 Februari 2026, DJP melaporkan jumlah SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan sebanyak 2,9 juta. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak mulai beradaptasi dengan Coretax DJP. Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi karyawan.
Cukup banyaknya jumlah SPT tahunan yang sudah dilaporkan bukan berarti pelaporan melalui Coretax DJP tidak ada kendala. Dalam konteks pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi karyawan, ada beberapa kendala yang biasa ditemui oleh wajib pajak. Mari kita bahas satu per satu.
Status SPT Tidak Nihil
Untuk karyawan yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja atau hanya mendapatkan satu bukti potong BPA1/BPA2, SPT tahunannya seharusnya berstatus nihil. Pasalnya, kewajiban pajaknya sudah diselesaikan melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sering kali, status SPT yang dilaporkan menjadi kurang bayar atau lebih bayar disebabkan oleh adanya salah pengisian.
Salah Input Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penyebab status SPT tidak nihil yang sering ditemui adalah kesalahan pemilihan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Di bagian induk kolom C nomor 5, wajib pajak harus memilih PTKP dan pemilihan PTKP ini harus disesuaikan dengan data PTKP pada bukti potong BPA1/BPA2. Perbedaan PTKP antara pengisian SPT tahunan dan bukti potong BPA1/BPA2 akan mengakibatkan status SPT menjadi kurang bayar/lebih bayar.
Apabila status PTKP pada bukti potong BPA1/BPA2 tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak perlu berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk menyesuaikannya. Hal ini juga termasuk apabila terjadi kekurangan atau kelebihan potong PPh Pasal 21 karena tidak sesuainya status PTKP pada bukti potong. Pasalnya, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Terdapat Bukti Potong lain
Karyawan yang hanya bekerja dari satu pemberi kerja seharusnya hanya mendapatkan satu bukti potong. Namun, karena Coretax DJP menggunakan sistem prepopulated, data bukti potong yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak akan otomatis tertarik di Lampiran 1 kolom D dan kolom E. Kolom D untuk nilai penghasilannya, sedangkan kolom E untuk nilai pajak yang sudah dipotong.
Dalam hal ditemui kondisi seperti ini, maka wajib pajak harus memastikan apakah bukti potong tersebut terkait dengan penghasilan yang memang diterima atau tidak. Apabila wajib pajak merasa tidak pernah menerima penghasilan tersebut, bukti potong terkait dapat dihapus.
Banyak juga ditemukan bukti potong yang terkait dengan affiliate/cashback dari marketplace. Yang harus dipastikan adalah bahwa data bukti potong tersebut masuk di kolom D sebagai penghasilan dan kolom E sebagai pajak yang telah dipotong. Sering kali, bukti potong hanya masuk di kolom E yang menambah kredit pajak tetapi tidak masuk di kolom E yang seharusnya juga menambah penghasilan.
Terdapat Bukti Potong Istri
Salah satu isu yang mengemuka di pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP adalah kewajiban pelaporan suami–istri. Secara formal, selama tidak ada perjanjian pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), maka pelaporan SPT tahunan untuk suami-istri yang sama-sama memperoleh penghasilan, cukup dilakukan oleh suami. Sementara itu, data penghasilan istri selama hanya dari satu pemberi kerja, dilaporkan di lampiran II pada bagian penghasilan final.
Data bukti potong istri sering kali masuk di SPT tahunan suami di lampiran I kolom D dan kolom E sehingga hasil perhitungan di bagian induk menjadi kurang bayar. Dalam hal penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, data bukti potong istri bisa dihapus. Kemudian, nilai penghasilan dan nilai pajak yang dipotong sesuai dengan bukti potong tersebut dipindahkan ke lampiran II pada bagian penghasilan final dan memilih jenis penghasilan “penghasilan istri dari satu pemberi kerja”.
Daftar Harta Belum Diisi
Lampiran I huruf A: daftar harta merupakan lampiran yang wajib diisi dengan minimal satu data harta. Jika lampiran ini masih kosong, akan muncul peringatan bahwa daftar harta belum diisi saat akan mengirim SPT. Dalan hal ini, wajib pajak harus mengisi minimal satu data di daftar harta. Idealnya, wajib pajak hanya perlu melaporkan semua harta dengan nilai yang material.
Data Bukti Potong Baru Ditemukan
Ketika sampai di tahap akhir, saat wajib pajak mengklik data bayar dan lapor, muncul peringatan "data bukti potong baru ditemukan". Dalam hal menemukan kondisi seperti ini, wajib pajak dapat mengklik tombol “Posting SPT” yang ada di bagian header induk SPT. Tombol “Posting SPT” harus diklik sebelum memulai pengisian SPT. Fungsinya adalah untuk menarik data bukti potong yang terkait dengan NIK wajib pajak.
Kondisi-kondisi di atas adalah hal yang sering ditemui saat wajib pajak mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi karyawan. Pada masa awal penerapan Coretax DJP, pembiasaan merupakan hal wajar yang diperlukan oleh wajib pajak. Namun, setelah terbiasa, wajib pajak diharapkan akan menjadi lebih mudah dalam melakukan pengisian SPT. Pasalnya, banyak fasilitas yang disediakan oleh Coretax DJP. Salah satunya adalah fitur prepopulated di mana wajib pajak tidak perlu menginput data bukti potong secara manual, tetapi cukup memastikan kesesuaiannya saja.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 97 kali dilihat