Sedia Payung Sebelum Hujan, Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun Berganti
Oleh: (Nur Indah Cahyani), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Musim hujan telah kembali menyelimuti berbagai wilayah di Indonesia. Setiap hari, langit tampak lebih cepat menggelap, curah hujan meningkat, dan masyarakat mulai menyiapkan perlengkapan yang diperlukan: jas hujan, mantel plastik, hingga payung yang selalu dibawa ke mana-mana. Pepatah lama “sedia payung sebelum hujan” terasa semakin relevan pada masa seperti ini, mengingat kesiapan menjadi kunci agar aktivitas tetap lancar dan tidak terganggu oleh perubahan cuaca.
Kesiapan adalah bentuk antisipasi. Tanpa persiapan, hujan sekecil apa pun dapat menghadirkan kerepotan: pakaian basah, perjalanan tertunda, barang bawaan rusak, bahkan risiko kesehatan. Sebaliknya, mereka yang telah berjaga sejak awal dapat melanjutkan aktivitas dengan tenang dan rileks. Filosofi sederhana ini sejatinya dapat diterapkan pada banyak aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Memasuki penghujung tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang berada di fase penting implementasi Core Tax Administration System atau Coretax DJP. Ini merupakan sebuah sistem inti administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi layanan perpajakan.
Sama halnya dengan mempersiapkan payung sebelum turun hujan, para wajib pajak idealnya juga melakukan aktivasi dan pembaruan informasi pada sistem Coretax DJP sebelum tahun berganti. Tujuannya satu: agar seluruh urusan perpajakan di tahun depan dapat berjalan lebih lancar, praktis, dan jauh lebih nyaman.
Mengapa Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun Depan Itu Penting?
- Menghindari antrean dan kepadatan layanan
Pengalaman menunjukkan bahwa menjelang batas akhir sebuah kewajiban, banyak wajib pajak yang menunda hingga hari-hari terakhir. Akibatnya, terjadi lonjakan permohonan layanan dan keluhan tentang lamanya proses. Dengan melakukan aktivasi Coretax DJP lebih awal, wajib pajak dapat menghindari hambatan ini dan menyelesaikan segala hal dengan waktu yang lebih longgar.
- Data perpajakan lebih akurat dan siap digunakan
Coretax DJP mengandalkan pembaruan data yang valid untuk menghasilkan perhitungan dan administrasi yang tepat. Semakin cepat wajib pajak mengisi dan menyesuaikan data mereka, semakin baik sistem mengolah informasi tersebut. Hal ini penting, terutama untuk keperluan pelaporan, pembayaran, maupun integrasi dengan layanan pihak ketiga.
- Mengurangi risiko kendala teknis
Migrasi sistem selalu memiliki potensi glitch atau kendala teknis. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyelesaikan masalah yang mungkin muncul. Sementara itu, jika aktivasi dilakukan di detik-detik terakhir, setiap kendala akan terasa jauh lebih berat.
- Urusan pajak tahun depan lebih rileks dan terencana
Bayangkan jika kita memasuki tahun pajak baru dengan kondisi semua data sudah beres, akun sudah aktif, dan seluruh fitur Coretax DJP sudah dapat digunakan. Tidak ada kepanikan, tidak dikejar-kejar waktu. Semua bisa dikerjakan dengan lebih rileks. Inilah manfaat utama dari melakukan aktivasi lebih cepat.
Di era modern, payung kita bukan hanya untuk menahan air hujan, tetapi juga sebagai simbol proteksi data dan kenyamanan layanan. Melalui Coretax DJP, DJP menghadirkan payung digital yang melindungi wajib pajak dari berbagai kerumitan administrasi: mulai dari kesalahan data, proses manual berulang, hingga kurangnya integrasi informasi.
Coretax DJP menghadirkan:
- dashboard terpadu untuk memantau kewajiban perpajakan secara real-time;
- pemberitahuan otomatis untuk mencegah keterlambatan;
- integrasi data yang lebih kuat dan akurat; dan
- pengalaman pengguna yang lebih cepat dan efisien.
Dengan memanfaatkan teknologi ini, wajib pajak bukan hanya patuh, tetapi juga nyaman dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Musim hujan mengingatkan kita bahwa persiapan adalah bentuk kehati-hatian yang membawa ketenangan. Begitu pula dalam hal perpajakan. Aktivasi Coretax bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan investasi kenyamanan untuk masa depan.
Dengan melakukan aktivasi sebelum tahun depan, wajib pajak dapat menikmati proses pelaporan yang lebih tertata, minim gangguan, dan pastinya lebih rileks. Seperti orang yang selalu membawa payung sebelum hujan turun, mereka yang menyiapkan urusan pajaknya sejak awal akan melangkah dengan lebih tenang dalam menghadapi tahun yang baru.
Bagaimana Cara Aktivasi Akunnya?
Yuk kita simak langkah-langkahnya!
- Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id), lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
- Cek email untuk melihat surat penerbitan akun wajib pajak yang sudah berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Log in kembali ke Coretax DJP, lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi!
Lanjut ke Pembuatan Kode Otorisasi DJP
Aktivasi akun Coretax DJP belum cukup. Untuk dapat menikmati layanan perpajakan dengan lebih nyaman dan praktis melalui Coretax DJP, Kawan Pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP (KO DJP). Apakah itu?
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax DJP harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
- Log in di Coretax DJP.
- Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan “ID Penandatangan” atau buat passphrase.
- Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Setelah KO berhasil dibuat, KO tersebut harus divalidasi juga ya Kawan Pajak, mari kita simak caranya!
- Masuk ke “Portal Saya”, yaitu “Profil Saya”.
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu tab “Digital Certificate”.
- Pastikan status “VALID”. Jika masih “INVALID”, klik “Periksa Status”.
- Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”.
- Dokumen penerbitan KO DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2305 kali dilihat