Program Magang Nasional 2026, Uang Sakunya Bebas Pajak
Oleh: Firstiyana Amin Ningno, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejak tahun 2025 Pemerintah membuka Program Magang Nasional untuk 100 ribu peserta dan meningkat menjadi 150 ribu peserta di tahun 2026 ini. Program ini ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi sekaligus memperkuat keterampilan dan pengalaman kerja bagi generasi muda Indonesia.
Dari total 150 ribu peserta di tahun 2026 tersebut, sebanyak 50 ribu peserta menjadi bagian dari tahap pertama yang sudah ditetapkan peserta yang lolos seleksi pada bulan Agustus 2026. Selanjutnya, 50 ribu peserta juga sudah ditetapkan pada awal bulan September 2026, disusul 50 ribu peserta terakhir yang seleksinya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2026.
Program magang ini akan berjalan selama enam bulan di mana selain akan memperoleh pelatihan kerja, juga mendapatkan sertifikat. Selain itu, para peserta akan memperoleh uang saku yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota tempat mereka bekerja. Uang saku tersebut berupa tunjangan yang diberikan oleh pemerintah dan akan dibayarkan secara bulanan.
Berkaca dari Program Magang Tahun 2025, sekitar 30 hingga 40 persen peserta kemudian langsung bekerja setelah menyelesaikan program magang. Hal ini tentu akan sangat menarik bagi generasi muda terutama yang masih fresh graduate untuk segera melamar dan memanfaatkan kesempatan ini, apalagi dengan uang saku bulanan yang dibayar dan ditanggung oleh Pemerintah sangat membantu terutama di masa awal setelah lulus kuliah dan utamanya dalam ekonomi yang serba tidak menentu saat ini. Sebagai tambahan, uang saku bulanan ini tidak akan terkena pajak penghasilan dalam pelaksanaannya.
Syarat Daftar Program Magang Nasional 2026
Dilansir dari laman resmi maganghub.kemnaker.go.id, untuk dapat mendaftar menjadi peserta Program Magang Nasional 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lulusan Diploma, Sarjana, atau Pendidikan Profesi dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Batas kelulusan maksimal 1 tahun saat mendaftar, terhitung sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi.
- Khusus lulusan pendidikan profesi, sertifikat profesi diperoleh maksimal 2 tahun setelah tanggal ijazah Diploma atau Sarjana.
Sedangkan bagi Penyelenggara Magang, yang dapat mendaftarkan diri antara lain Perusahaan, Instansi Pemerintah, atau Lembaga Negara Independen dengan syarat telah terdaftar di platform SIAPkerja Kemnaker, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau WLKP yang valid, memiliki NPWP perusahaan /instansi pemerintah yang aktif, berbadan hukum Indonesia (PT, CV, Yayasan, atau BUMN), dan memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk magang, serta bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kemnaker
Keuntungan ikut Program Magang Nasional 2026 bagi Lulusan Fresh Graduate.
Seperti yang secara ringkas disebutkan di awal tulisan ini, dengan mengikuti Program Magang ini maka peserta akan mendapatkan keuntungan antara lain
- Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia;
- Mendapatkan pelatihan berupa softskill dan technical skill;
- Dibimbing langsung oleh mentor profesional dari perusahaan/instansi pemerintah penyelenggara program magang;
- Terhubung dengan jejaring secara nasional;
- Peluang karir yang lebih besar;
- Mendapatkan uang saku/tunjangan bulanan dari Pemerintah.
Dapat Uang Saku Berapa? Ini Hitungannya
Mengacu pada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), peserta Program Magang Nasional mendapatkan uang saku yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang diperhitungkan selama pemagangan dan dibayarkan setiap bulan, maksimal selama 6 bulan.
Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum di lokasi pemagangan. Selain itu, hari libur nasional, hari libur daerah, dan cuti bersama tidak mengurangi uang saku, sementara ketidakhadiran tanpa keterangan akan dipotong sesuai jumlah harinya. Jika berhenti di tengah program, maka uang saku akan dibayarkan sesuai jumlah hari hadir.
Besarnya uang saku yang ditetapkan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten/Kota dimana lokasi pemagangan itu dilakukan. Sebagai contoh jika lokasi magang di Surabaya, maka peserta magang tersebut akan menerima uang saku sesuai dengan besaran Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2026 yaitu sebesar Rp5.288.796,00 per bulan dengan standar jumlah hari pemagangan dalam satu bulan sebanyak 22 hari. Jika selama 1 bulan itu misalnya peserta magang tidak masuk selama 2 hari tanpa keterangan, maka di akhir bulan ia akan menerima uang saku untuk 20 hari kerja saja senilai 20 / 22 X Rp5.288.796,00 yaitu sebesar Rp4.807.996,00.
Uang Saku Peserta "Bebas Pajak"
Secara umum, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, termasuk uang saku magang. Sesuai regulasi di bidang perpajakan, atas penghasilan tetap dan teratur yang dibayarkan menggunakan dana APBN, maka Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah. Peserta magang tersebut diseleksi dan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menjalani magang selama 6 bulan sehingga akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan mekanisme sebagai pegawai tetap.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, menyatakan bahwa penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap (peserta magang) yang dibayar bulanan akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan tarif efektif (TER) pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan peserta magang. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, dimana kebijakan ini akan berlangsung sampai dengan Desember 2026.
Jika tanpa insentif ini, dimungkinkan atas uang saku yang diterima jika sudah mencapai batas nominal tertentu akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebagai simulasi penghitungan, atas penghasilan uang saku peserta magang ini akan dikenakan tarif sesuai tarif efektif rata-rata bulanan kategori A (TER A). Dalam TER kategori A ini, yang dikenakan tarif Pajak PPh Pasal 21 sebesar 0% adalah penghasilan sampai dengan Rp5.400.000,00 per bulan.
Jadi, kepada generasi muda yang memenuhi syarat, ayo ambil kesempatan dan segera dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini. Karena selain enam keuntungan yang diperoleh secara langsung sesuai penjelasan di atas, ada keuntungan tambahan lainnya yaitu tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 karena ditanggung pemerintah alias “bebas pajak”.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.