Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia
Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak merupakan pendapatan negara yang nilainya sangat besar untuk dipakai demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu negara membuat undang-undang perpajakan seperti UU KUP, PPh, PPN dan PPnBM, PBB, Penagihan Pajak, Pengampunan Pajak, dan peraturan lain yang mengatur hal perpajakan lainnya.
Tujuan dibentuknya undang- undang dalam memungut pajak warga negaranya adalah untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak sebesar-besarnya. Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut.
Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajak ini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang.
Target penerimaan pajak di tahun 2020 adalah sebesar Rp1642 triliun. Target penerimaan pajak tersebut harus meningkatkan kewaspadaan petugas pajak khususnya bagi Account Representative dan Pemeriksa Pajak seluruh KPP dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak.
Karakteristik dan Praktik
Karakteristik wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dapat dibedakan menurut golongan wajib pajak, mulai dari wajib pajak besar sampai wajib pajak biasa-biasa saja. Wajib pajak besar cenderung memanfaatkan kemampuan keuangannya yang besar untuk menyewa orang yang andal dan tahu celah-celah di dalam undang-undang perpajakan sedangkan wajib pajak biasa biasanya menahan untuk membeli, mempergunakan, bekerja pada sesuatu hal untuk menghindari pengenaan pajak.
Praktik penghindaran pajak masih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan “tak seorang pun suka membayar pajak”. Banyak cara dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak. Cara yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Pinjaman ke bank yang nominalnya besar
Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga pinjaman semakin besar pula, bunga pinjaman ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak, tetapi pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan tidak bertambah.
- Pemberian natura dan kenikmatan
Pemberian natura (kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu tidak boleh dibebankan menjadi biaya yang dapat dikurangkan.
Praktik ini misalnya pegawai diberi tunjangan beras (natura) di daerah yang bukan daerah tertentu dalam bentuk beras utuh. Praktik ini sebenarnya tidak boleh dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan karena beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.
Perusahaan mencari cara agar pemberian natura tersebut dapat dibiayakan dengan cara memberi tunjangan beras dalam bentuk uang. Bagi karyawan tunjangan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sedangkan bagi perusahaan tunjangan tersebut merupakan beban yang dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal. Atas beban ini tetap dapat dibiayakan karena perusahaan memberi uang kepada yayasan penyalur beras (hal ini bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b)
- Hibah
Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).
- Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018
Pengusaha dan pelaku UMKM yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran brutonya. Pengusaha nakal dapat saja menggunakan fasilitas ini bila wajib pajak tersebut memiliki usaha pribadi dan badan dengan cara memecah-mecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.
Contoh kasus bila Tn. A memiliki usaha pribadi dengan peredaran bruto sebesar lima miliar rupiah dan perusahaan CV. TXN yang dimiliki Tn. A dengan peredaran bruto sebesar satu miliar rupiah. Tn. A memecah peredaran bruto usaha pribadinya sebesar dua miliar rupiah ke CV. TXN yang dimiliki Tn.A.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 61216 kali dilihat