Oleh: Hepi Cahyadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sambutan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peringatan Hari Pajak 14 Juli 2019 yang dibacakan di seluruh Kantor Pajak di Indonesia, menyatakan bahwa Joint Analiys antara DJP dan DJBC adalah salah satu progam yang berhasil dan akan tetap dilanjutkan. Hal ini juga sejalan dengan Siaran Pers Kementerian Keuangan nomor  SP-31 /KLI/2019 tertanggal 25 Juni 2019. Siaran Pers tersebut berjudul: “Program Sinergi DJP, DJBC, dan DJA: Membangun Ekosistem Kepatuhan dan Kemudahan Berusaha”. Jika dicermati lebih lanjut, judul tersebut mengandung dua sisi mata uang yang saling berlawanan. Satu sisi program sinergi menghendaki adanya output berupa peningkatan penerimaan negara, namun di sisi lain mengandung makna terciptanya kondusifitas dan kenyamanan dalam berusaha. Kegiatan ekspor adalah salah satu target utama sebagai mana tercantum dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB). Di tengah keterpurukan defisit neraca perdagangan, regulasi ekspor membutuhkan kepraktisan namun tidak meninggalkan potensi celah kebocoran penerimaan negara.

Program sinergi antara lain berupa Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya. Joint Analisis merupakan pertukaran informasi dan analisis bersama atas potensi penerimaan pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai, dan target wajib pajak beresiko tinggi. Pada tahun 2018 Joint Analisis dilaksanakan terhadap 13.748 WP, tahun 2019 melanjutkan dari tahun sebelumnya dengan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk Wajib Bayar Penerimaan Negar Bukan Pajak), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama. Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan rincian pada tahun 2018 terdapat 1.243 WP diblokir, dan 424 WP memenuhi kewajibannya. Pada tahun 2019 ini, terdapat  2.181 WP yang akan diproses melalui program Joint Analisis.

Ekspor undername adalah salah satu jenis usaha yang menyediakan jasa sewa izin ekspor perusahaannya kepada pihak pihak atau orang yang mau ekspor barang tetapi tidak mempunyai izin ekspor barang dari instansi terkait (Bea Cukai). Untuk dapat melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai saat ini sesuai dengan PP 24 Tahun 2018 cukup dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun demikian, tidak semua pengusaha ekspor memiliki perijinan sesuai yang dipersyaratkan oleh Bea Cukai. Demi alasan kepraktisan, banyak pengusaha yang menggunakan jasa eskpor undername. Biaya pengurusan per Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) saat ini berkisar antara Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta. Biaya tergantung nilai barang, potensi resiko, dan variabel lain yang menjadi kesepakatan bersama antara pemilik barang dan pihak penyedia jasa.

Bagaimana aspek perpajakan yang timbul dari kegiatan ekspor undername?..

Perbedaan cara pandang ekspor undername sampai saat ini masih menjadi dispute klasik yang dilematis. Sekema ekspor undername seharusnya yang benar adalah sebagai berikut : Perusahaan X mengekspor barang dengan menggunakan nama Perusahaan Y, dengan demikian maka PEB, B/L, Packing List dan Invoice semuanya diatasnamakan Perusahaan Y, sehingga proses akuntasi dan aspek perpajakan yang benar adalah Perusahaan X wajib membuat Faktur Pajak Keluaran kepada Perusahaan Y dan selanjutnya Perusahaan Y dapat melakukan restitusi Faktur Pajak Masukan. Alur Pajak Pertambahan Nilainya adalah Perusahaan X melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean (terutang PPN 10%) dan perusahaan Y menyerahkan BKP di daerah luar pabean sesuai prinsip tujuan (destination principle) terutang PPN 0%.  

Namun, fakta di lapangan banyak penyedia Jasa Ekspor Undername yang hanya bertindak sebagai penyedia jasa. Penghasilan penyedia jasa yang dilaporkan dalam SPT pajak hanya sejumlah balas jasa atau komisi (fee) per PEB. WP hanya membayar pajak sesuai PP 23/2018 sebesar 0.5% dari keseluruhan komisi yang diterima setiap bulan. Status pengusaha penyedia jasa biasanya juga bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP), sehingga tidak berkewajiban melaporkan SPT PPN. Modus yang sering kali ditemukan adalah penyedia jasa berada di beberapa layer ke belakang dari pemilik barang. Berikut adalah contoh skema memutus identitas dan informasi pemilik barang yang sesungguhnya :

Pemilik Barang >>> Broker 1 >>> Broker 2 >>>Broker 3 >>> Penyedia Jasa Ekspor undername

Pada saat petugas pajak meneliti dan mengimbau SPT dari Penyedia Jasa Ekspor undername untuk membetulkan SPT, WP lazimnya berkilah barang itu bukan miliknya. Tapi jika diminta menunjukkan pemilik barang, WP juga kesulitan karena modus layer berjenjang tersebut.

Pemilik barang yang sebenarnya tidak membayar pajak sebagaimana peredaran usaha barang yang diekspor. Seandainya data pemilik barang tersedia valid dari Bea Cukai, maka DJP dapat menetapkan secara jabatan jika yang bersangkutan belum ber-NPWP serta menghitung pajaknya jika tidak dimasukkan dalam peredaran usaha (omset). Lebih lanjut jika peredaran usaha pemilik barang lebih dari 4,8 miliar, DJP dapat memaksa secara jabatan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Selanjutnya, melalui program joint analisis, Bea Cukai dapat melakukan pemlokiran terhadap penyedia jasa ekspor undername yang tidak bisa menunjukkan identitas pemilik barang. Contoh modus ekspor undername seperti ini sering kali dijumpai pada pengiriman barang ke negara tujuan Timor Leste. Negara muda tersebut belum dapat melayani kebutuhan dirinya sendiri, sehingga tingkat permintaan barang kebutuhan sehari hari sangat tinggi dari negara terdekat.  

Program sinergi antar eselon 1 Kementerian Keuangan telah digaungkan, tidak ada lagi alasan para punggawa APBN centang berenang. Sinergi DJP dan DJBC sangat diperlukan dalam menjaring potensi penerimaan negara dari sektor ekspor undername. Kemudahan proses ekspor memang perlu diperhatikan untuk menggenjot defisit neraca perdagangan. Namun demikian, penerimaan negara juga perlu mendapat perhatian serius untuk mencegah penghindaran pajak karena kelemahan sistem administrasi dan koordinasi antar instansi.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.