Oleh: Andika Putra Wardana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selama kurang lebih dua dekade terakhir Korean Wave menyebar pesat ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Korean Wave atau gelombang Korea merupakan terjemahan dari kata “Hallyu” yang berarti arus Korea. Istilah ini pertama kali digunakan oleh media asal Tiongkok yang menggambarkan fenomena kebudayaan asal Korea Selatan yang tersebar ke seluruh dunia melalui berbagai aspek.

Di Indonesia sendiri kepopuleran gelombang Korea ini berawal dari tayangnya serial drama di salah satu stasiun televisi. Sajian drama dengan alur yang unik dan diperankan oleh aktor/aktris yang rupawan mampu menarik perhatian penonton serta mendapatkan respons positif. Selain itu, musik pembuka, pengiring, dan penutup pada drama tersebut juga membuat para penontonnya mulai tertarik pada musik Korea Selatan atau yang lebih dikenal dengan istilah K-Pop.

K-Pop merupakan salah satu pembawa gelombang Korea menjadi populer di seluruh dunia lewat musik. Siapa pun kini pasti tahu atau setidaknya pernah mendengar lagu boyband/girlband asal Korea Selatan. Beberapa contoh boyband/girlband yang populer seperti Super Junior, SNSD, EXO, Blackpink, BTS, dan grup-grup lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu, tentunya memiliki basis fansnya masing-masing di Indonesia.

 

Fangirl dan Fangirling

Belakangan juga marak istilah fangirl yang artinya para wanita yang menjadi penggemar suatu grup idola, penyanyi, aktor, aktris atau selebritas lainnya. Sedangkan kegiatan para fangirl ini disebut sebagai fangirling yang artinya serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh penggemar untuk menunjukkan kekagumannya pada idola mereka.

Beberapa contoh fangirling antara lain seperti mencari dan mengikuti informasi terkait kehidupan idolanya, menonton konser atau film yang diperankan oleh idolanya, mendengarkan lagu-lagu idolanya, hingga membeli atau mengoleksi barang jualan (merchandise) resmi idolanya.  

Para penggemar ini juga tergabung menjadi suatu komunitas atau perkumpulan penggemar yang disebut juga sebagai fandom. Tiap-tiap boyband/girlband memiliki nama atau sebutan tersendiri bagi penggemarnya, misalnya penggemar Blackpink disebut Blink, sedangkan penggemar BTS disebut Army.

 

Terbanyak di dunia

Menurut data Twitter pada tahun 2022, Indonesia sendiri berada di posisi pertama sebagai negara yang paling banyak membicarakan K-Pop dan menjadi negara dengan penggemar K-Pop terbanyak mengalahkan Jepang, Filipina, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Bea Cukai Korea Selatan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ekspor album K-Pop mengalami peningkatan 5,6% daripada tahun sebelumnya. Ekspor album K-Pop pada tahun 2022 mencapai 233,11 juta dolar AS atau sekitar 3,57 triliun rupiah. Merujuk pada data ini tentunya Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu pangsa terbesar K-Pop, apalagi para penggemar K-Pop juga dikenal sangat loyal terhadap idolanya.

Berdasarkan data survei Katadata pada tahun 2022 terhadap penggemar hiburan Korea Selatan, sekitar 66,9% responden menyatakan memiliki barang jualan idolanya, sedangkan 33,1% menyatakan tidak memiliki. Mayoritas barang jualan yang dimiliki oleh para penggemar antara lain, Photobook/Photocard, poster, sticker, album, kaos, lightstick, dan lainnya.

Beberapa orang melihat hal ini sebagai peluang bisnis. Jumlah penggemar K-Pop yang begitu banyak dan keterbatasan akses untuk membeli album serta barang jualan resmi dijadikan peluang usaha bagi orang yang membuka prapesan album dan barang jualan lain dari Korea Selatan. Misalnya Nuke Mutiari Dewi pemilik K-Pop Fanstore yang terletak di Bandung. Ia mengawali bisnisnya pada tahun 2011 silam hanya dengan membuka prapesan album, lalu lama-kelamaan bisnisnya semakin berkembang dan kini ia tak hanya menjual album, tetapi juga berbagai barang jualan lainnya.

Pembelian album maupun barang jualan lainnya dari luar negeri seperti ini termasuk ke dalam kategori barang kiriman. Maka dalam transaksi pembelian ini kita harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Berikut beberapa kriteria atas barang kiriman atau paket yang dikirim melalui Penyelenggara Pos:

  • Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD3,00 per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD3,00 dipungut Bea Masuk;
  • Barang Kiriman yang nilai melebihi FOB USD3,00 sampai dengan FOB USD1.500,00 dipungut PPN dan  tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD1.500,00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations);
  • Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD1.500,00 diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.

 

Bea Masuk

Bea Masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Pada barang kiriman, apabila nilai barang kurang dari FOB USD3,00 maka atas barang kiriman tersebut dibebaskan Bea Masuknya. Jika nilai barang kiriman melebihi FOB USD3,00 dipungut Bea Masuk dengan tarif sebesar 7,5% kecuali untuk barang-barang tertentu seperti:

  • Tas Kode Hs: 4204 dikenakan Bea Masuk 15% – 20%;
  • Sepatu Kode Hs: 64 dikenakan Bea Masuk 25% – 30%;
  • Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63 dikenakan Bea Masuk 15%-25%.

Nilai Bea Masuk diperoleh dengan mengalikan tarif Bea Masuk dengan Nilai Pabean. Nilai Pabean diperoleh dengan menjumlahkan harga barang, asuransi, dan biaya kirim lalu dikonversi ke dalam mata uang Rupiah.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, atas impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN. Jumlah PPN yang harus dibayarkan atas barang kiriman dihitung dengan mengalikan tarif PPN yaitu 11% dengan Nilai Impor. Nilai Impor diperoleh dengan menjumlahkan Nilai Pabean dan Bea Masuk.

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Atas transaksi barang kiriman dengan Nilai Pabean lebih dari USD1.500,00 wajib pajak perlu memberitahukan dengan dokumen PIB atau dokumen PIBK serta dikenakan tarif PPh Pasal 22 Impor. Tarif PPh Pasal 22 yaitu 2,5% bagi yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sedangkan bagi yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API) dikenakan 7,5% atau barang-barang tertentu dengan tarif sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

Setelah mengetahui apa saja aspek perpajakan dalam pembelian album K-Pop atau barang jualannya, tentunya kita dapat memahami bahwa fangirling ternyata tidak hanya aktivitas yang menyenangkan bagi para penggemarnya, tetapi juga bermanfaat bagi penerimaan negara. Meskipun pembelian album K-Pop atau barang jualannya tidak menghasilkan devisa secara langsung bagi Indonesia, namun para penggemar tetap turut berkontribusi bagi negara lewat pajak-pajak yang dibayarkannya.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.