Permintaan Sertifikat Elektronik Secara Tertulis

Sejak tahun 2022, sertifikat elektronik berlaku untuk seluruh wajib pajak. Penggunaan sertifikat elektronik untuk seluruh wajib pajak tersebut diatur dalam PER-04/PJ/2022. Permintaan sertifikat elektronik diajukan dalam kondisi:
- Bersamaan dengan permohonan Pendaftaran NPWP untuk wajib pajak baru dan non PKP;
- Secara terpisah setelah Wajib pajak memperoleh NPWP untuk wajib pajak non PKP.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik untuk wajib pajak baru dan non PKP dapat dilakukan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi
- permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh:
- Orang Pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak Orang Pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain; atau
- wakil wajib pajak Warisan Belum Terbagi, bagi Wajib pajak Warisan Belum Terbagi;
- permintaan Sertifikat elektronik diajukan ke:
- KPP atau KP2KP, tempat wajib pajak terdaftar, bagi Wajib pajak Orang Pribadi; atau
- KPP atau KP2KP, tempat wajib pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar, bagi wajib pajak Warisan Belum Terbagi;
- Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik;
- Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
- KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau
- paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib pajak merupakan Warga Negara Asing;
- Kartu NPWP atau SKT; dan
- menyerahkan asli surat penunjukan dari wajib pajak Orang Pribadi dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a.i.
- permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh:
- Wajib Pajak Badan
- permintaan Sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat elektronik oleh:
- salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk wajib pajak Badan dengan status pusat; atau
- pimpinan cabang wajib pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk wajib pajak Badan dengan status cabang;
- permintaan sertifikat elektronik diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak Badan;
- pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai wajib pajak;
- dokumen pendirian badan usaha, meliputi:
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat elektronik, bagi Wajib pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
- pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
- permintaan Sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat elektronik oleh:
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah
- permintaan Sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat elektronik oleh:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- permintaan Sertifikat elektronik diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak;
- pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- penunjukan sebagai:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- dokumen identitas diri Orang Pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka ii; dan
- fotokopi NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka iii;
- penunjukan sebagai:
- pejabat melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
- permintaan Sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat elektronik oleh:
Sertifikat elektronik yang telah diperoleh dapat digunakan secara langsung untuk layanan perpajakan secara elektronik yang telah tersedia.
Namun, khusus untuk layanan permintaan nomor seri faktur pajak dan pembuatan e-Faktur, sertifikat elektronik tersebut dapat digunakan setelah memenuhi persyaratan tambahan yaitu wajib pajak:
- dikukuhkan sebagai PKP, baik melalui permohonan maupun secara jabatan; dan
- telah melakukan aktivasi akun PKP.
Untuk Formulir Sertifikat elektronik dapat diunduh pada tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik.
- 6314 kali dilihat