Perbanyak Saluran Agar Kami Tetap Hadir untuk Anda

Peniadaan layanan tatap muka di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga tanggal 29 Mei 2020 merupakan salah satu langkah terbaik yang bisa kami lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia.
Kebijakan ini menyebabkan penyampaian SPT Tahunan dan layanan perpajakan tidak dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) oleh Wajib Pajak.
Sementara itu, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Relaksasi dan SPT Tahunan PPh Badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2020 semakin dekat. Untuk itu kami telah menyediakan banyak sarana komunikasi agar kami bisa tetap hadir untuk Anda.
Dan mulai hari ini, Kamis, 23 April 2020, sebanyak 556 kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia telah menyiapkan 10 nomor telepon baru (tambahan) untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini juga dapat diakses pada hari Sabtu dan Minggu, dan akan tersedia hingga 30 April 2020 yaitu batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan.
Anda masih dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form dengan cara login melalui www.pajak.go.id. Jika Anda lupa kata sandi, silakan cek histori surat elektronik (email) Anda atau Anda dapat melakukan mengatur ulang (reset) kata sandi dengan cara memasukkan nomor NPWP dan nomor EFIN.
Masih terkendala dengan lupa EFIN? Silakan hubungi twitter @Kring_Pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, maupun dengan menghubungi telepon dan surat elektronik resmi KPP yang terdapat pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Surat elektronik unit kerja ini juga melayani pendaftaran dan permintaan aktivasi EFIN bagi Anda yang belum pernah memperoleh nomor EFIN.
Syarat yang diperlukan cukup mudah yaitu Anda cukup mengirimkan swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan kartu NPWP serta satu alamat surat elektronik hanya untuk satu nomor EFIN. Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis data DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah Anda memperoleh EFIN, silakan lakukan registrasi pada menu login di situs web www.pajak.go.id dan Anda akan dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring.
Berbagai panduan layanan secara daring khususnya selama pandemi Covid-19 dapat diakses pada laman www.pajak.go.id/covid19. Berbagai informasi terkait layanan, kebijakan, dan insentif dalam merespon pandemi covid19 telah tersedia secara lengkap dan komprehensif dalam satu laman.
Bagaimana bila laporan keuangan atau pembukuan Anda belum siap? DJP telah memberikan relaksasi kelengkapan SPT Tahunan. Akan tetapi, relaksasi ini tidak dapat diberikan untuk Anda yang mengajukan SPT Tahunan Lebih Bayar dan meminta restitusi dipercepat serta SPT Tahunan yang disampaikan lewat dari 30 April 2020.
Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha atau yang melakukan pekerjaan bebas dan belum siap dengan laporan keuangan, silakan menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770-I sampai IV disertai dengan neraca yang disederhanakan dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar paling lambat tanggal 30 April 2020.
Sementara itu, bagi Anda Wajib Pajak badan yang belum siap dengan laporan keuangan, silakan sampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771-I sampai VI disertai dengan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Anda dapat menyampaikan laporan keuangan lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuagan yang dipersyaratkan paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT Pembetulan.
Penyampaian SPT tersebut harus dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada DJP. Pemberitahuan dilakukan melalui login pada situs web www.pajak.go.id pada tab layanan dan menu Info KSWP. Pada bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya” pilih untuk keperluan “Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran yang Disederhanakan (PER-06 2020) lalu klik “Submit” setelah data yang tertampil sesuai.
Bila saluran terebut mengalami gangguan, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis ke KPP terdaftar menggunakan Formulir Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan Lampiran yang Disederhanakan.
Anda tidak perlu khawatir karena pada kondisi work from home (WFH), DJP tetap hadir dan siap membantu Anda. Manfaatkanlah berbagai kanal layanan perpajakan resmi yang tersedia untuk melakukan konsultasi perpajakan di antaranya akun Twitter @kring_pajak, surat elektronik informasi @pajak.go.id untuk informasi perpajakan, surat elektronik pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan, dan live chat pada situs web www.pajak.go.id. Untuk informasi khusus terkait SPT Tahunan, Anda juga dapat mengakses laman situs web www.pajak.go.id/lapor-tahunan.
Anda tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, surat elektronik, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya. Alamat unit kerja, alamat email, nomor telepon kantor, maupun nomor telepon seluler unit kerja DJP dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
Unit kerja DJP juga menyelenggarakan kelas pajak secara daring (online). Informasi lebih lengkap mengenai penyelenggaraan kelas pajak daring dapat diakses melalui tautan berikut: Kelas Pajak Online.
Ini yang bisa kami berikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan tentunya dukungan Anda kepada pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaan dan penyampaian SPT Tahunan sangat dinanti. Pajak yang Anda bayar saat ini sangat diperlukan untuk memberantas Covid-19 di Indonesia.
- 4688 kali dilihat