Peran Pajak Dukung Usaha Budidaya Udang Vaname

Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Udang vaname adalah salah satu varietas udang yang lezat. Hewan krustasea berdaging empuk ini juga merupakan varietas yang sangat menguntungkan jika dibudidayakan. Indonesia bahkan menjadi negara pengekspor udang vaname ketiga terbesar di dunia dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun pada tahun 2018.
Selain sebagai sumber protein, omega 3 dan omega 6, udang vaname juga kaya akan kalsium, potasium, dan fosfor. Uniknya, walau habitat aslinya di laut, udang vaname juga bisa ditambakkan di kolam air payau. Udang vaname (Liopenaeus vannamei) adalah jenis udang yang berasal dari pantai barat Amerika, tepatnya di sekitar Teluk Kalifornia, Guatemala, El Salvador, Nikaragua, sampai ke Peru di Amerika Selatan.
Dengan daya tahan tubuh yang kuat di kisaran salinitas yang luas, udang ini sangat berpotensi untuk dibudidayakan. Udang vaname dapat ditambakkan di air tawar maupun payau, dengan lokasi dataran rendah hingga sedang. Secara morfologi, udang jenis ini lebih besar daripada udang biasa, tetapi lebih kecil dari udang windu. Tubuhnya berwarna agak putih dengan warna kekuningan dengan kulit keras dan daging yang tebal dan kaki berwarna putih. Udang ini suka sekali berendam di dalam lumpur. Tubuhnya cukup besar, walau tidak sebesar udang windu, dan pertumbuhannya pesat sekali.
SPT Tahunan
Usaha budidaya udang vaname merupakan jenis usaha yang dapat dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan usaha. Usaha ini juga dapat dilakukan dalam skala kecil, menengah, ataupun besar. Usaha sakala kecil dan menegah biasa dilakukan oleh orang pribadi sedangkan budidaya dalam skala besar baisa dilakukan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) ataupun perseroan terbatas (PT). Orang pribadi ataupun badan usaha bisa jadi subjek pajak, sehingga wajib untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omset usaha kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 0.5% dari omzet. Apabila omzet masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak orang pribadi tersebut tidak perlu membayar PPh sesuai dengan PP 23/2018. Dia hanya melakukan pelaporan tahunan saja. Dan jika peredaran bruto dalam setahun sudah mencapai lebih dari Rp500 juta, baru dikenakan kewajiban membayar PPh PP 23/2018 untuk jangka waktu yang diperbolehkan memakai skema PP 23/2018 tersebut.
Wajib pajak badan memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan dasar pencatatan dan pembukuan. Digunakan pencataan apabila omzet kurang dari Rp4,8 Miliar dengan skema PP 23/2018 dengan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau penjualan udang vaname. Digunakan pembukuan apabila peredaran bruto usaha atau penjualan udang vaname telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tarif PPh Pasal 17 untuk wajib pajak badan mulai tahun pajak 2022 sebesar 22% dari laba usaha, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jo. UU Ciptaker.
Perhatikan Aspek Pembukuan
Pembukuan dibuktikan dengan pembuatan laporan keuangan minimal berupa laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam pembuatan laporan keuangan untuk usaha budidaya udang vaname ada beberapa poin. Yang pertama adalah pos penjualan. Dalam penjualan yang dilaporkan adalah seluruh penjualan udang vaname baik panen parsial, panen total (saat usia kurang lebih 100 hari atau day of culture), panen abnormal (saat udang di tambak mengalami beberapa gejala, di antaranya meliputi angka kematian di atas 100 ekor per hari selama tiga hari berturut-turut, pertumbuhan udang yang lambat, dan pakan yang menurun setiap harinya), panen emergency (saat kondisi darurat, misalnya ketika udang terinfeksi virus mematikan sehingga menyebabkan kematian massal hingga 1.000 ekor per harinya, tanggul longsor, listrik padam, hingga kincir air yang mati).
Poin kedua adalah pembukuan pembelian bahan baku baik bahan baku benur, bahan baku pakan, bahan baku obat obatan, bahan baku pendukung lainya. Dalam pembukuan bahan baku perlu juga memperhatikan apakah terdapat persediaan akhir. Siklus sekali panen budidaya udang vaname sekitar 100 hari sehingga ada kemungkainan dalam akhir tahun masih dalam proses pembesaran sehingga terdapat persediaan dalam bahan baku yang mengurangi harga pokok penjualan (HPP).
Point ketiga adalah biaya operasional. Biaya operasional perlu dibedakan antara biaya operasional tambak dan biaya operasional kantor, Sehingga akan lebih mudah untuk mengkategorikan biaya dalam laporan keuangan laba rugi.
Poin keempat adalah pengakuan udang vaname dalam kolam. Udang vaname dapat diakui sebagai persediaan dalam proses atau dikategorikan sebagai aset biologis? Udang vaname dikategotikan sebagai persediaan karena udang vaname yang ada di tambak merupakan entitas yang tersedia untuk dijual pada saat mencapai umur yang diinginkan dalam waktu kurang dari satu tahun tepatnya kurang lebih 100 hari. Udang vaname tidak dapat dikategorikan sebagai aset biologis karena aset bilogis merupakan aset jangka panjang yang berupa organisme hidup. Termasuk ke dalam golongan aset biologis antara lain pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Pengukuran nilai persdiaan dalam proses tersebut dapat dilakuan dengan pengambilan sample udang vaname. Berapa hari umur dan berat udang tersebut kemudian dilakuakn estimasi pada umur dan berat tersebut berapa harga udang apabila dijual. Cara lain yang bisa dilakukan dalam penentuan nilai persdiaan dalam proses adalah dengan memperhitungan biaya biaya yang telah dikeluarkan dalam masa udang tersebut di dalam tambak. Biaya ini meliputi biaya benur, biaya pakan, biaya obat-obatan, biaya listrik, biaya tenaga kerja langsung.
Kewajiban PPh Masa dan PPN
Apabila usaha tambak dilakukan dengan mempekerjakan karyawan atau pegawai untuk merawat budibaya udang di tambak, penghasilan pegawai yang telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) harus dipotong dan dilaporkan oleh wajib pajak dalam laporan SPT Masa PPh Pasal 21. Adapun wajib pajak menyerahkan sistem kelola tambak kepada profesional di bidang pertambakan maka Wajib Pajak perlu untuk melakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga tersebut. Apabila pihak ketiga berupa orang pribadi maka dilakukan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Apabila pihak ketiga berupa badan usaha maka dilakukan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23.
Objek lain yang perlu dilaporakan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) apabila lahan tambak bukan milik sendiri atau sewa lahan dari pihak lain. Ketika melalukan sewa lahan untuk tambak, dilakukan pemotongan sebesar 10% dari nilai sewa dan dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2).
Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN), udang termasuk barang strategis yang dibebaskan dari PPN. Walaupun demikian, jika penyerahan yang dilakukan lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), kendati nantinya penyerahan atas komoditas tersebut dibebaskan dari PPN. Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha udang tersebut wajib melaporkan SPT Masa PPN. Hal lain yang perlu dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan wajib pajak sering lupa adalah PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Tambak budidaya udang vaname yang dibangun lebih dari 200 meter persegi, menjadi objek PPN KMS. Besaran PPN KMS adalah sebesar 20% dikali 11% (Tarif PPN) dikali dengan nilai pembangunan tersebut sebagai dasar pengenaan pajak.
Dari aspek perpajakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak sangat mendukung pengusaha udang vaname. Hal ini terlihat dari insentif PPh PP 23/2018, PTKP UMKM hingga omzet Rp500 juta dalam setahun, serta udang sebagai barang strategis yang dibebaskan PPN.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 706 kali dilihat