Oleh: Andika Putra Wardana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Beberapa waktu lalu, sebuah grafik yang berisikan tentang tingkat pendidikan masyarakat Indonesia sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Grafik yang bersumber dari Databoks itu menunjukkan tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2022, tercatat hanya 6,41% masyarakat Indonesia yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Sementara itu masyarakat yang tidak/belum sekolah dan hanya tamat SD berada di persentase yang cukup mencengangkan yaitu 23,61% dan 23,4%. Ini artinya sebagian besar masyarakat Indonesia masih berada di tingkat pendidikan yang rendah.

Ketimpangan pendidikan di Indonesia jelas masih menjadi masalah yang harus dituntaskan oleh pemerintah. Keterbatasan akses, ketersediaan sekolah dan belum meratanya fasilitas pendidikan di seluruh penjuru Indonesia menjadi salah satu penyebab masih rendahnya tingkat pendidikan. Memang ada banyak faktor lain yang turut berperan atas masalah ini, diantaranya seperti faktor ekonomi, budaya dan pandangan masyarakat, serta beberapa faktor lainnya. Namun, pemerintah terus berbenah untuk meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat salah satunya dengan membebaskan biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri serta program-program lainnya untuk mendukung perbaikan di bidang pendidikan.

Anggaran Pendidikan 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (UU APBN 2024), sektor pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 20% dari APBN 2024 atau sebesar Rp665 triliun. Nantinya anggaran ini dimanfaatkan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2024 merupakan sektor yang mendapatkan alokasi terbesar dibandingkan sektor lain, seperti sektor perlindungan sosial, infrastruktur, hukum dan hankam. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengentaskan berbagai tantangan dan permasalahan pendidikan di Indonesia. Jika kita bandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara atau ASEAN, anggaran pendidikan di Indonesia berada di posisi kedua terbesar, setelah Malaysia dengan alokasi sebesar 21% dari anggarannya. Sedangkan negara-negara ASEAN lainnya hanya memiliki alokasi anggaran pendidikan di bawah 16%.

Berikut adalah kebijakan pembangunan pendidikan yang akan dilakukan pemerintah dalam APBN 2024 :

  • Peningkatan akses dan kualitas pendidikan (Program Indonesia Pintar atau PIP, Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD, sertifikasi, beasiswa);
  • Peningkatan sarana-prasarana pendidikan terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T;
  • Penguatan link and match dengan pasar kerja (vokasi dan sertifikasi);
  • Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  • Penguatan kualitas dan ketersediaan layanan PAUD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD/Dana Desa;
  • Peningkatan investasi di bidang pendidikan.

Peran Pajak

Selain berbagai upaya dan langkah nyata oleh pemerintah, tentunya peran swasta/privat juga memiliki kontribusi penting bagi sistem pendidikan di Indonesia. Beberapa manfaat yang diperoleh dari peran swasta dalam bidang pendidikan misalnya pemerataan akses pendidikan. Pemerintah memang mempunyai tugas penting dalam pemerataan pendidikan, namun keterbatasan anggaran dapat menjadi hambatan bagi percepatan pemerataan pendidikan. Hal ini dapat teratasi dengan masuknya peran swasta ke dalam sektor pendidikan, karena dengan adanya sekolah swasta akan memberikan akses pendidikan bagi masyarakat terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh pemerintah. Kedua, sektor swasta turut membantu pemerintah dalam bidang pendidikan karena sektor swasta menggunakan sumber dayanya sendiri dan tidak membebani pemerintah.  Ketiga, sektor swasta akan menjadi katalis bagi inovasi di bidang pendidikan karena sektor swasta lebih fleksibel dalam kurikulumnya serta hal ini akan memacu pemerintah dalam meningkatkan standar pendidikan yang ada.

Di sinilah pajak berperan dalam mendukung pendidikan di Indonesia. Pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan atau lembaga pendidikan yang menginvestasikan kembali keuntungan/profitnya untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, pemerintah memberikan kesempatan bagi badan/lembaga untuk menginvestasikan kembali sisa lebih yang diterimanya paling lama empat tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.

Baca juga:
Pajak dan Pendidikan, dari Komersialisme ke Mutualisme

Bentuk dukungan pemerintah lainnya dalam perpajakan untuk sektor pendidikan yaitu dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya jasa pendidikan termasuk ke dalam kategori negative list (jasa yang tidak dikenakan PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, jasa pendidikan diubah dari Jasa Tidak Kena Pajak menjadi jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

Pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak badan yang menyelenggarakan praktik kerja, magang, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019. PMK tersebut tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Selain itu pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan lewat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.

Sebagai penutup, mari kita kawal upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia serta manfaatkan fasilitas-fasilitas pajak yang telah disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan. Harapannya dengan berkembangnya pendidikan di Indonesia, akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan dapat bersaing di dunia internasional demi Indonesia Maju 2045.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.