Peran KPP dalam Pemulihan Ekonomi Melalui Program BSD

Oleh: Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan pelopor pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Indonesia. Berbagai kalangan mempunyai perhatian yang amat serius mengenai pesatnya pertumbuhan UMKM yang ada di Indonesia.
Bukan berarti berkembang pesatnya UMKM tanpa ada kendala dan masalah. Masalah yang menjadi kendala bagi UMKM antara lain mengenai pemasaran produk, pengelolaan keuangan termasuk masalah pencatatan dan pembukuan, serta yang paling penting adalah masalah permodalan.
Kebanyakan usaha kecil yang ada di Indonesia tidak mampu mengelola sistem keuangan yang baik karena tidak membuat pencatatan dan pembukuan yang sistematis dan teratur yang seharusnya bisa dilakukan oleh UMKM.
Pengusaha UMKM secara umum mempunyai pandangan yang menganggap bahwa informasi akuntansi tidak penting karena sulit untuk diterapkan dan membuang waktu dan biaya. Hal yang terpenting bagi pengusaha UMKM yaitu bagaimana caranya untuk bisa menghasilkan laba yang banyak tanpa mengeluarkan biaya yang banyak pula termasuk dalam penerapan akuntansi. Hal itu juga memengaruhi para pelaku usaha yang enggan untuk membayar pajak UMKM.
Melihat peluang dan kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai rencana strategis untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku UMKM melalui program Business Development Services. Program ini dimulai pada tahun 2018 dan dilaksanakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di Indonesia.
Program Business Development Services menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan.
Keberpihakan UU HPP kepada UMKM
Keberhasilan dalam program BDS tidak hanya masalah permodalan saja, tetapi banyak aspek yang memengaruhinya. Menurut Merten Sievers dan Paul Vandenberg (2007), akses layanan permodalan saja terbukti tidak berhasil.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi garda terdepan mengenalkan kepada masyarakat tentang kepedulian Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar semakin tumbuh dan berkembang.
Menurut Ediraras (2010), kelemahan usaha kecil di Indonesia pada umumnya terletak pada pengelola usaha kecil yang tidak menguasai dan tidak menerapkan sistem keuangan yang memadai.
Usaha kecil belum memiliki dan menerapkan catatan akuntansi serta pembukuan yang ketat, disiplin, sistematis, dan teratur. Di sinilah pentingnya peran KPP Pratama untuk bisa menyampaikan program BDS seperti materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materi seperti financial planning dan juga digital marketing.
Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada UMKM salah satunya dengan insentif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tarif PPh Final UMKM yang semula 1% sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 kini berubah menjadi 0,5%.
Penurunan tarif pajak ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi para UMKM untuk mendapatkan keuntungan serta rutin melakukan kewajiban perpajakannya. Jika dilihat dalam jangka pendek memang akan terjadi potential loss atau shortfall terhadap penerimaan negara, tetapi dalam jangka panjang, penerimaan pajak yang diperoleh dari UMKM ini akan semakin besar. Hal ini terjadi karena insentif dapat menggairahkan sektor riil sebagai dampak meningkatnya daya beli masyarakat.
Selain itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi, pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan UMKM dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini diimplementasikan pada awal tahun 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP. Pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp500 juta maka tidak perlu membayar Pajak Penghasilan sama sekali. Bahkan kebijakan tersebut juga menguntungkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun karena membayar pajak yang lebih rendah daripada sebelumnya.
Adanya insentif perpajakan melalui UU HPP tersebut sangat menguntungkan para pelaku UMKM dan juga pemerintah. Dengan adanya insentif tersebut, dapat mengurangi beban UMKM dalam menjalankan usahanya sehari-hari sehingga akan menaikkan daya beli masyarakat dan menjadi multiplier effect bagi sektor-sektor lain sehingga penerimaan pajak secara makro dapat bertambah. Ketika omzet UMKM naik, maka daya beli masyarakat juga akan naik dan akan berdampak sangat signifikan terhadap penerimaan negara dan perekonomian kita.
Dalam hal ini, KPP Pratama mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun komunikasi dengan para pelaku UMKM. KPP Pratama berperan baik dari segi pelayanan, penyuluhan, konsultasi, dan pengawasan wajib pajak agar pelaku UMKM dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui program BDS.
Selain memberikan pembinaan dan pembelajaran bagi UMKM, KPP Pratama juga dapat menyosialisasikan program-program strategis pemerintah bagi UMKM untuk mewujudkan akselerasi pemulihan ekonomi.
UMKM sangat memengaruhi perkembangan perekonomian suatu negara. Ibarat kata, UMKM merupakan raksasa yang sedang tertidur. Berbagai kalangan mempunyai perhatian yang amat serius mengenai pesatnya pertumbuhan UMKM yang ada di Indonesia. Di dalam buku Prof. Dr. H. Rully Indrawan, M.Si yang berjudul Strategi dan Kebijakan Pengembangan UMKM, ia menjelaskan bahwa strategi dan kebijakan perekonomian di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh kontribusi UMKM.
Jika melihat krisis tahun 1998, UMKM muncul sebagai penyelamat ekonomi rakyat. Produksi UMKM selain bisa lebih efisien di pasar dunia, juga mampu menyerap kurang lebih 85% dari tenaga kerja yang ada. Jika melihat data pada Asian Development Bank (ADB) Institute, konstribusi UMKM terhadap PDB di Indonesia termasuk yang paling tinggi dibanding negara-negara lain di Asia. Walaupun kecenderungannya UMKM Indonesia masih melayani pasar lokal, tetapi potensinya di dunia internasional, terlebih Asia, sangat diperhitungkan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 281 kali dilihat