Oleh: Agung Eka Setiawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah kembali menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga soal kepekaan terhadap kondisi ekonomi dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil. Salah satu langkah strategis yang baru-baru ini diambil adalah penundaan penerapan pajak e-commerce yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Penerapan pajak e-commerce tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. PMK 37/2025 mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Kebijakan ini mengatur bahwa platform digital seperti marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan aturan tersebut ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6%. Dalam pernyataannya, beliau menekankan bahwa kebijakan pajak harus mendukung pemulihan ekonomi, bukan justru memperlambatnya. “Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah pulih sepenuhnya. Kalau sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pertimbangkan,” ujarnya.

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah menggelontorkan stimulus ekonomi sebesar Rp200 triliun ke sektor perbankan untuk mendorong konsumsi dan investasi. Oleh karena itu, daya beli masyarakat perlu dijaga, dan kebijakan pajak yang berpotensi menambah beban harus ditunda hingga kondisi benar-benar stabil.

PMK 37/2025 sebenarnya telah mengatur mekanisme pemungutan pajak oleh platform digital, termasuk pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mereka tidak dikenakan pajak selama menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas dalam kebijakan pajak.

Sebagai pelengkap dari PMK tersebut, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 memberikan perincian teknis mengenai kriteria lokapasar yang wajib memungut pajak. Marketplace yang menggunakan sistem rekening bersama (escrow) dan memiliki volume transaksi atau trafik tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut. Penunjukan ini dilakukan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku satu bulan setelah ditetapkan.

Menariknya, pajak yang dipungut oleh platform ini dapat bersifat final atau tidak final tergantung karakteristik dari pegadang. Selanjutnya pajak yang dipungut oleh platform dapat dikreditkan oleh pedagang sebagai bagian dari pembayaran pajak tahun berjalan. Dokumen tagihan elektronik yang diterbitkan oleh marketplace juga diakui sebagai bukti pemungutan yang sah, selama mencantumkan identitas pedagang dengan lengkap.

Penundaan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha digital untuk memperkuat bisnis mereka. Banyak dari mereka adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru memulai, belum memiliki sistem pembukuan yang memadai, dan masih dalam proses memahami kewajiban perpajakan. Dengan waktu tambahan ini, mereka dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperbaiki pencatatan keuangan, dan mempersiapkan diri menghadapi regulasi yang akan datang.

Sebagai penyuluh pajak, saya menyaksikan langsung bagaimana pelaku usaha digital mulai tumbuh dan berkontribusi terhadap ekonomi lokal. Banyak dari mereka adalah anak muda kreatif, ibu rumah tangga yang berjualan dari rumah, atau pelaku UMKM yang baru merintis. Sistem pemungutan pajak sudah siap, tapi kebijakan yang baik adalah kebijakan yang diterapkan pada waktu yang tepat. Penundaan ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kewajiban perpajakan, melainkan menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung pertumbuhan usaha, bukan membebani. Ini adalah bentuk nyata dari kebijakan yang adaptif dan berpihak pada rakyat.

Bagi para pelaku usaha e-commerce, inilah saat yang tepat untuk mempersiapkan diri. Pahami regulasi, tingkatkan literasi pajak, dan benahi sistem usaha. Ketika ekonomi sudah cukup kuat dan kebijakan pajak e-commerce diterapkan, kita semua akan siap berkontribusi dalam sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Mari manfaatkan waktu yang ada untuk belajar, berbenah, dan tumbuh bersama.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.