Pendekatan Tak Mengenal Kata Jenuh

Oleh: Mochammad Bayu Tjahono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sosialisasi hak dan kewajiban wajib pajak sudah sering dilakukan, mulai dari saat wajib pajak terdaftar (dalam hal ini biasanya petugas pendaftaran NPWP akan menjelaskan secara umum apa saja hak dan kewajiban wajib pajak) hingga sosialisasi rutin yang dilakukan kantor pajak setiap tahun. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I pada pertengahan bulan Maret 2018 menempati peringkat ke 30 dari 31 kanwil untuk kepatuhan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing. Melihat hal tersebut, beberapa langkah mulai disusun, antara lain :

1.        Membandingkan data wajib pajak yang tahun 2017 telah menyampaikan SPT Tahunan tetapi tahun 2018 belum menyampaikan;

2.        Membuat daftar tersebut (point 1) per Account Representative (AR), dan tindakan apa yang sudah dilakukan AR untuk mengingatkan / menghimbau wajib pajak.

Masalah sosialisasi yang intens berbanding terbalik dengan pengetahuan wajib pajak yang masih kurang adalah hal yang selalu berulang. Setiap tahun, masih banyak wajib pajak yang kesulitan dalam mengisi SPT. Memang ada beberapa perubahan dalam pengisian SPT namun tidak banyak, seperti jumlah PTKP dan lain sebagainya. Walaupun demikian masih banyak wajib pajak yang belum paham akan pengisian SPT.

Ada banyak faktor penyebab masih banyaknya wajib pajak yang kurang paham dalam pengisian SPT. Wajib pajak banyak yang memilih untuk tetap datang setiap tahunnya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan memasrahkan pengisian SPT mereka kepada petugas pajak. Mereka beralasan bahwa walaupun harus antre mereka tetap nyaman dan yakin kebenarannya jika pengisian SPT didampingi langsung oleh para petugas. Sebagian dari mereka berpendapat toh kewajiban pengisian SPT hanya setahun sekali, jika pun mereka belajar cara pengisiannya tahun depan pun akan lupa lagi caranya.  

Hasilnya, kepadatan penyampaian SPT di akhir bulan Maret terus berulang tiap tahun, seperti halnya pesta demokrasi, antrian wajib pajak memenuhi seluruh Kantor Pelayanan Pajak, bahkan ada beberapa yang mengajak anak-anaknya. Beberapa Kantor Pelayanan Pajak sekarang sudah menyediakan fasilitas ramah anak seperti ruang bermain, ruang ibu menyusui, bahkan ada yang menyediakan perpustakaan. Beberapa perubahan tempat pelayanan yang menjadi nyaman membuat wajib pajak yang antri tidak mengeluh, bahkan mereka menikmatinya.

Di tengah kesibukan dalam melayani wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, AR tetap melakukan monitoring dan himbauan kepada wajib pajak yang melaporkan kewajiban penyampaian SPT. Beberapa wajib pajak melalui nomor telepon yang terdaftar dapat dihubungi namun banyak juga yang tidak. Di sini, AR tidak langsung menyerah dan terus berusaha dengan cara mengirimkan e-mail atau melakukan kunjungan lapangan.

Beberapa penolakan tidak mengendorkan semangat teman-teman AR untuk terus menggali potensi penerimaan dan meningkatkan kepatuhan. Hasilnya pun sekarang dapat dipetik. Pada bulan Mei 2018, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing Kanwil DJP Jakarta Selatan I naik menjadi peringkat 10. Semoga kerja keras dan semangat para AR dalam penggalian potensi dan memberikan himbauan kepada wajib pajak terus berkobar hingga akhir tahun.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.