pembayaran di era coretax

Oleh: (Fuad Wahyudi Anthonie), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang diatur dengan undang-undang. Namun, bagi banyak orang, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak sering kali terasa membingungkan. Untuk itu, memahami prosedur yang benar adalah langkah awal untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa hambatan. Di era Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Beleid tersebut dirancang untuk memberikan panduan yang lebih mudah dipahami.

Mengapa Penting Membayar Pajak Tepat Waktu?

Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pajak yang terutang memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda, tergantung pada jenisnya. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong dari karyawan atau pajak yang dikenakan pada barang impor memiliki tenggat waktu yang spesifik. Jika pembayaran terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga.

Beberapa hal yang perlu dicatat adalah bahwa pembayaran PPh bulanan yang disetor sendiri, seperti PPh harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dibayar paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum melakukan pelaporan. Namun, untuk beberapa jenis pajak tertentu, seperti pajak yang dipungut dari impor, pembayarannya harus dilakukan lebih cepat, bahkan hanya dalam waktu satu hari kerja setelah dipungut.

Bagaimana dengan Pajak Tahunan?

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, diwajibkan untuk melaporkan dan menyelesaikan kewajiban pajak tahunan mereka melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak sudah terpenuhi sebelum laporan diserahkan kepada otoritas pajak.

Keringanan bagi Usaha Kecil dan Daerah Tertentu

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan mereka yang berada di daerah tertentu. Dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha kecil, pemerintah memberikan kelonggaran waktu untuk pembayaran pajak atas tagihan pajak. Pelaku usaha kecil, yang memiliki peredaran bruto tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan hingga dua bulan dari tenggat waktu normal. Selain itu, wajib pajak yang berada di daerah tertentu, seperti daerah terpencil, juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP setidaknya sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo. Pemerintah akan memberikan keputusan dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada respons, permohonan dianggap disetujui.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanggal Jatuh Tempo Jatuh pada Hari Libur?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur? Aturan yang berlaku cukup fleksibel, yaitu pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud meliputi hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hingga cuti bersama. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir jika mereka tidak dapat menyelesaikan pembayaran pada hari libur.

Akan tetapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi kewajiban pajak bulanan saja. Untuk kewajiban pajak tahunan tidak ada pergeseran waktu pembayaran seperti ini karena wajib pajak telah diberikan waktu yang lama, yaitu tiga bulan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan bagi Wajib Pajak Badan.

Sistem Pembayaran Pajak yang Modern

Di era digital ini, pemerintah terus mendorong penggunaan sistem pembayaran elektronik untuk mempermudah proses pembayaran pajak. Dengan menggunakan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti bank, aplikasi pembayaran, atau platform resmi pemerintah. Salah satu dokumen penting dalam pembayaran pajak adalah Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menyatakan bahwa pembayaran telah diterima dan tercatat secara sah. Untuk memastikan pembayaran Anda diakui oleh sistem, pastikan untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan benar. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan pembayaran tidak terverifikasi dengan baik, yang pada akhirnya dapat menimbulkan masalah administratif.

Menggunakan Deposit Pajak sebagai Solusi Praktis

Bagi Anda yang sering melakukan pembayaran pajak, sistem deposit pajak bisa menjadi solusi yang sangat praktis. Deposit pajak ini memungkinkan wajib pajak untuk menyetor sejumlah dana ke saldo deposit pajak terlebih dahulu, yang kemudian dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau utang pajak yang harus dibayar. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran terpisah untuk setiap kewajiban pajaknya, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan administrasi.

Deposit pajak dapat diisi melalui tiga cara, yaitu pembayaran langsung ke sistem penerimaan negara, pemindahbukuan dari dana lain, atau menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak sebelumnya. Tanggal pengisian deposit akan dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak, sehingga wajib pajak tetap dianggap telah memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Pembayaran Pajak dalam Mata Uang Asing

Sebagian besar pembayaran pajak di Indonesia dilakukan dalam mata uang rupiah. Namun, ada pengecualian untuk wajib pajak tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari DJP. Misalnya, perusahaan multinasional yang menggunakan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat dapat melakukan pembayaran pajaknya dalam mata uang tersebut. Hal ini berlaku untuk PPh dan beberapa jenis pajak lain yang ditentukan oleh pemerintah. Namun, pembayaran ini hanya dapat dilakukan melalui bank atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pentingnya Menyimpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran pajak, langkah penting berikutnya adalah memastikan bahwa Anda memiliki bukti pembayaran yang sah. Bukti ini bisa berupa dokumen fisik atau elektronik, seperti BPN. Bukti ini akan sangat berguna jika terjadi kesalahan atau saat dilakukan pemeriksaan di masa depan. Pastikan bukti pembayaran Anda tersimpan dengan baik dan dapat diakses kapan saja.

Penutup: Jangan Tunda Kewajiban Pajak

Membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk berkontribusi pada pembangunan negara. Dengan memahami prosedur yang benar, Anda dapat menghindari sanksi yang tidak perlu dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Jika Anda merasa bingung dengan aturan yang berlaku, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menggunakan layanan konsultasi online yang kini semakin banyak tersedia. Dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa kesulitan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.