Oleh: Indra Hadi Widiyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 ini sudah memasuki usia yang ke-74 tahun. Pancasila adalah dasar, ideologi dan falsafah negara Indonesia yang harus kita jaga dan pegang sebagai pandangan hidup dalam bernegara dan berbangsa. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan penuntun penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Pancasila dan Peran Pajak

Proses perumusan Pancasila sangatlah panjang, para pendiri bangsa sudah memikirkan dengan matang, apa yang ingin dicapai oleh bangsa ini. Kelahiran pancasila bukan seperti membolak-balikkan telapak tangan, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Pancasila harus mempunyai nilai-nilai luhur dan bisa menjadi wadah dalam pelaksanaan beragama yang baik, kemanusiaan yang beradab, pemersatu bangsa, kedaulatan yang demokratis, dan bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Saat ini kita bisa lihat banyak sekali ketimpangan yang terjadi di negara kita yang tercinta ini. Negara belum bisa berperan banyak dalam menyeimbangkan ketimpangan tersebut, hal ini disebabkan karena minimnya anggaran yang dimiliki oleh negara.

Setiap kegiatan pembangunan membutuhkan dana, dan sumber keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana APBN 2019 sumbernya adalah 82,3% dari Pajak. Pemanfaatan Pajak adalah wujud dari implementasi pengamalan nilai-nilai  Pancasila salah satunya adalah  mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sebenarnya Pajak bukan hanya untuk mewujudkan nilai-nilai sila ke-5 Pancasila, melainkan seluruh nilai-nilai agung dan luhur dari seluruh sila dalam Pancasila.

Inklusi Pajak untuk Perguruan Tinggi

Untuk itu, sudah selayaknya kita menyadari bahwa di dalam membangun dan menjaga nilai-nilai pancasila supaya dapat terimplementasikan dengan baik, Negara membutuhkan kesadaran, dan partisipasi aktif dari kita semua untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2014 sudah berupaya memasukkan materi pajak ke dalam mata kuliah pancasila  dalam program inklusi pajak, materi pajak sudah masuk dalam mata kuliah wajib umum (MKWU) yang meliputi, Pancasila, Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Agama. Setiap Pengajar harus memasukkan materi dasar Perpajakan dalam Rencana Program Pembelajaran selama 1 Semester di tiap-tiap MKWU tersebut.

DJP dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah membuat buku Materi Kesadaran Pajak dalam Perguruan Tinggi. Dalam BAB V terdapat konsep pajak sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila yang meliputi Sila Pertama dalam bentuk rasa syukur, sikap toleransi, sikap kedermawanan, kerendahhatian, keikhlasan. Sila Kedua dalam nilai kemanusiaan, keadilan dan keadaban. Sila Ketiga dalam rasa memiliki, rasa cinta tanah air. Sila Keempat dalam sikap dialogis, komunikatif, musyawarah untuk mufakat. Sila Kelima dalam keadilan distributif, legalis, dan komutatif.

Tujuan dari materi kesadaran pajak diatas adalah agar dapat menghayati perwujudan pajak dalam nilai-nilai Pancasila. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan pendekatan saintifik/berbasis proses keilmuan, yaitu: (1) mengamati konsep pajak sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila, (2) alasan mengapa pajak dihubungkan dengan nilai-nilai Pancasila; (3) menggali sumber historis, sosio-politis tentang pajak sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila; (4) membangun argumen mengapa pajak dihubungkan dengan nilai-nilai Pancasila; dan (5) mendeskripsikan esensi dan urgensi pajak sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila.

Diharapkan dengan pembelajaran secara dini kepada para mahasiswa tentang arti penting pajak dalam pembangunan, setelah mereka lulus kuliah dan mulai bekerja, yang pertama mereka ingat adalah kewajiban perpajakannya. Berapapun yang kita sumbangkan kepada negara, sangat berarti bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa dan negara ini butuh dukungan dalam mewujudkan pembangunan nilai-nilai pancasila secara berkesinambungan.

Hak dan Kewajiban dalam Berbangsa dan Bernegara

Setiap warga negara harus tahu hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara, begitu juga pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Semua ketentuan tersebut sudah tercantum dalam hukum dan undang-undang yang berlaku. Hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang dan adil, jika semua itu terwujud maka kehidupan masyarakat akan adil, makmur, aman, dan sejahtera. Namun, pada kenyataannya kewajiban dan hak sebagai warga negara masih belum dapat dilaksanakan secara seimbang, sehingga kewajiban Negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial sulit diwujudkan.

Nah, untuk menjadi warga negara yang baik, pemahaman dan pengamalan Pancasila harus benar-benar kita jalankan secara komprehensif, tidak bisa sepotong-potong. Hak dan kewajiban yang diatur dalam kehidupan bernegara dan berbangsa harus kita patuhi dan jalankan dengan baik dan benar. Salah satu kewajiban yang diatur undang-undang kepada seluruh rakyat indonesia adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi yang sudah memenuhi syarat. Dengan membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya akan  dapat membantu Negara dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat.

Jadikan momen kelahiran Negara Indonesia yang ke-74 ini sebagai tonggak sejarah dimulainya kemandirian pembiayaan Negara disegala bidang. Dan Pajak adalah jalan untuk bisa mewujudkan kemandirian APBN negara kita. Selamat hari lahir Bangsa Indonesia yang ke -74, tanggal 17 Agustus 2019.  Jayalah selalu Bangsaku, Mandirilah Bangsaku  dan Sejahterahlah seluruh Rakyat Indonesia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.