Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah secara resmi telah menaikkan tarif pemotongan pajak penghasilan secara progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Sebelumnya, penghasilan yang dikenakan pajak dimulai dari 50 juta rupiah setahun hingga 500 juta rupiah atau lebih dalam setahun dengan tarif pajak progresif berkisar antara 5% hingga 30%. Mulai tahun 2024, terjadi perubahan pada lapisan penghasilan kena pajak yang dimulai dari 60 juta rupiah setahun dengan tarif pajak progresif 5% hingga 35% untuk penghasilan kena pajak di atas 5 miliar rupiah.

Kemudian, permasalahan yang muncul adalah apakah kenaikan tarif pajak ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi fenomena ketimpangan ekonomi?

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2023, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur menggunakan rasio gini adalah sebesar 0,388. Angka ini meningkat 0,007 poin jika dibandingkan dengan rasio gini September 2022 yang sebesar 0,381 dan meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2022 yang sebesar 0,384. Rasio gini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat. Semakin tinggi nilai rasio gini, maka semakin tinggi pula ketimpangan di suatu wilayah.

Dalam hal ketimpangan pendapatan, kenaikan tarif pajak penghasilan mungkin dapat menjadi salah satu instrumen pendukung. Namun disisi lain, diperlukan pengelolaan belanja negara yang efektif dan tepat sasaran. Sebagai contoh, kenaikan tarif pajak penghasilan akan berdampak besar pada ketimpangan pendapatan apabila diikuti dengan program pemerintah untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata.

Akan tetapi, pertanyaan yang muncul adalah apakah mengatasi ketimpangan pendapatan saja sudah memberikan dampak positif bagi isu ketimpangan ekonomi secara keseluruhan?

Kenaikan tarif pajak tidak serta merta akan menurunkan tingkat ketimpangan, khususnya ketimpangan kekayaan. Korelasi antara kenaikan tarif pajak dengan tingkat ketimpangan sangat kompleks. Dalam hal ini, kelompok-kelompok yang memiliki tingkat kekayaan yang tinggi memiliki sumber daya untuk mengurangi beban pajak mereka melalui penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Oknum-oknum tersebut dapat memanfaatkan insentif pajak dan pengaturan keuangan internasional untuk meminimalkan pembayaran pajak mereka. Ketimpangan tidak hanya terkait dengan seberapa banyak pajak yang dikumpulkan, tetapi juga bagaimana pajak tersebut digunakan.

Selain ketimpangan pendapatan, seringkali ditemukan pula ketimpangan kekayaan di lingkungan masyarakat. Ketimpangan kekayaan diartikan sebagai distribusi aset yang tidak merata antar individu atau kelompok dalam suatu masyarakat atau negara. Dalam hal ini, kekayaan tidak hanya merepresentasikan sebuah pendapatan yang diterima orang pribadi, tetapi juga sumber ekonomi lain, seperti rumah, kendaraan, barang berharga, dan lain-lain. Ketimpangan tersebut menunjukkan perbedaan akses terhadap sumber daya ekonomi yang dapat menghasilkan pendapatan lebih lanjut atau meningkatkan nilai aset seiring waktu. Akumulasi kekayaan ini seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti warisan, pendidikan, akses ke jaringan ekonomi yang kuat, serta kebijakan pemerintah terkait pajak dan investasi. Ketimpangan kekayaan yang tinggi dapat menyebabkan dampak negatif pada stabilitas sosial dan ekonomi, karena kelompok yang kurang mampu memiliki kesempatan yang lebih terbatas untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka, sehingga memperbesar jurang ketimpangan dalam jangka panjang.

Mengutip data dari World Inequality Database, rata-rata kekayaan penduduk 1% terkaya di Indonesia memang jauh di atas rata-rata penduduk nasional. Rata-rata kekayaan penduduk 1% terkaya ini juga terus meningkat jika dibandingkan dengan rata-rata nasional yang cenderung stagnan, mencerminkan adanya kesenjangan yang semakin lebar antara kelompok terkaya dan mayoritas penduduk. Peningkatan kekayaan di kalangan 1% terkaya sering kali didorong oleh keuntungan dari investasi, apresiasi aset, dan keuntungan bisnis, yang semuanya lebih mudah diakses oleh mereka yang sudah memiliki modal besar.

Sebaliknya, penduduk dengan kekayaan rata-rata atau di bawah rata-rata mungkin hanya mengandalkan pendapatan dari pekerjaan dan memiliki akses terbatas ke peluang investasi yang menguntungkan. Hal ini mengakibatkan kesenjangan kekayaan yang terus membesar, dengan dampak negatif yang signifikan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Ketimpangan kekayaan yang tinggi dapat menghambat mobilitas sosial dan memperburuk ketidakadilan ekonomi, menciptakan situasi di mana peluang untuk meningkatkan taraf hidup secara ekonomi menjadi sangat terbatas bagi sebagian besar populasi. Oleh karena itu, penting bagi kebijakan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada redistribusi pendapatan, tetapi juga mencari cara untuk mendistribusikan akses terhadap aset dan peluang investasi secara lebih merata.

Penetapan pajak kekayaan dapat menjadi pengurang ketimpangan ekonomi sekaligus menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Mengenakan pajak atas kekayaan yang dimiliki oleh orang pribadi dapat dijadikan salah satu solusi nyata untuk menanggulangi ketimpangan. Namun, penerapan pajak kekayaan juga memerlukan kebijakan yang bijaksana dan adil. Dengan perencanaan yang matang dan implementasi yang tepat, pajak kekayaan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi ketimpangan dan memperkuat pondasi ekonomi negara.

Dalam rangka menurunkan ketimpangan ekonomi secara efektif, kebijakan perpajakan harus diiringi dengan reformasi struktural yang lebih luas, termasuk investasi dalam pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan akses terhadap peluang ekonomi bagi kelompok ekonomi bawah.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.