Oleh: (Eka Ardi Handoko), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai pembaruan. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam ini bukan hanya sebatas dokumen, melainkan simbol komitmen negara untuk membangun hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Ditandatangani dan ditetapkan pada 14 Juli 2025, tepat di peringatan Hari Pajak, dan diluncurkan secara resmi pada 22 Juli 2025 di Kantor Pusat DJP, Taxpayers Charter menjadi tonggak baru dalam tata kelola perpajakan Indonesia.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), dari delapan hak yang dicantumkan, hak atas edukasi dan informasi perpajakan ditempatkan pada urutan pertama. Ini bukan kebetulan, melainkan pengakuan bahwa literasi pajak adalah fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang efektif.

Tanpa edukasi yang baik, wajib pajak akan kesulitan memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga menimbulkan kesenjangan informasi yang bisa berujung pada ketidakpatuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Program Pajak Berisyarat

Pada Hari Disabilitas Internasional Tahun 2021, DJP menginisiasi untuk pertama kalinya program Pajak Berisyarat. Awalnya, bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), program ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tuli. Namun kini, program Pajak Berisyarat telah berkembang luas secara nasional. Hingga tahun 2024, program ini telah menjangkau lebih dari 1.600 peserta yang berkebutuhan khusus.

Melalui edukasi perpajakan, Teman Tuli dijamin kesetaraan haknya sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan pengetahuan perpajakan yang baik, kita sebagai warga negara dapat terlibat langsung dalam gotong royong untuk membangun dan merawat negeri tercinta dengan peran sebagai wajib pajak yang patuh.

Pajak Berisyarat, edukasi kepada masyarakat tanpa syarat, telah diintegrasikan ke dalam strategi edukasi DJP secara nasional. Upaya ini juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas, organisasi disabilitas daerah, dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Program ini memberikan materi pelatihan terkait perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, pemasaran digital, dan pelatihan lainnya yang relevan.

Membangun Perspektif Disabilitas Demi Kesetaraan

Menurut World Health Organization (2021), penyandang tunarungu di dunia pada tahun 2021 mencapai 430 juta orang atau 5% dari penduduk bumi. Survei Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (2023) menyatakan bahwa penyandang tunarungu di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk di Indonesia.

Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh peraturan pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Begitu juga dengan DJP. DJP sebagai instansi pemerintah berkomitmen untuk terus membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyakat demi kesetaraan.

Teman tuli yang menjadi karyawan mendapatkan edukasi perpajakan terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadinya dan juga terkait bukti potong yang didapat dari pemberi kerja. Begitu juga dengan teman tuli yang bergerak di sektor UMKM yang berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan jumlah pelaku usaha yang mencapai sekitar 99% dari total unit usaha di tanah air, sektor ini menyumbang kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap mayoritas tenaga kerja. Transformasi UMKM Indonesia yang kian naik kelas, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mempertegas perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran UMKM tuli juga harus diiringi dengan pembangunan kesadaran dan pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk kontribusi langsung para pelaku usaha untuk mendukung pembangunan nasional. Melalui sistem pajak yang adil, transparan, dan mudah dipahami, pelaku UMKM tuli dapat terus tumbuh secara berkesinambungan.

Taxpayers’ Charter untuk Teman Tuli

Membangun budaya literasi kepada mereka yang berkebutuhan khusus menjadi tantangan bagi DJP agar mereka dapat memperoleh informasi dan pemahaman yang memadai. Dengan adanya Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak ini, hak atas edukasi dan informasi perpajakan menjadi lebih nyata kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada teman tuli.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.