Pajak atas Dana Desa, untuk Siapa?
Oleh: Andi Zulfikar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sebuah kesempatan pernah memberikan perumpamaan tentang pajak. Beliau mengungkapkan bahwa pajak itu layaknya tulang punggung di tubuh manusia. Kalau Republik Indonesia ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, misalnya karena osteoporosis, kemudian menjadi salah bentuk, maka badan ikut terkena dampaknya.
Perumpamaan tersebut memberikan gambaran yang cukup jelas tentang pentingnya pajak bagi negara kita. Bila tulang punggung sehat, maka akan memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan tubuh. Demikian pula bila penerimaan pajak dapat dioptimalisasi, maka akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi bangsa kita, bangsa Indonesia.
Pajak selama ini menjadi pendapatan negara yang paling dominan dibandingkan penerimaan negara lainnya. Lebih dari tujuh puluh persen penerimaan negara berasal dari pajak. Pajak menjadi penopang berdirinya bangsa Indonesia. Dengan adanya pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak, pembangunan ekonomi negara kita akan berjalan dengan baik.
Sebaliknya, bila penerimaan pajak tidak mencapai target, negara kita akan mengalami gangguan. Bukan hanya dalam hal ekonomi, bahkan juga keamanan. Karena pajak juga digunakan dalam menjaga stabilitas negara. Akibatnya, warga negara akan kesulitan untuk melakukan seluruh aktivitasnya bila kondisi negara dalam keadaan tidak stabil. Selain itu, bila pajak tidak mencukupi, maka pemerintah akan mencari sumber lain untuk menutupi pembiayaan negara. Salah satunya melalui utang.
Menyadari hal tersebut, pajak harus menjadi kesadaran bersama. Salah satunya melalui pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Bila hak dan kewajiban perpajakan telah diselenggarakan dengan benar, pendapatan negara juga akan dapat terdongkrak. Misalnya saja dengan peningkatan kesadaran perpajakan instansi pemerintah desa. Pajak yang dipotong atau dipungut oleh instansi pemerintah desa adalah salah satu kewajiban yang perlu menjadi kesadaran utama khususnya bagi bendahara di instansi tersebut.
Redistribusi Pendapatan
Pajak mempunyai beberapa fungsi selain fungsi anggaran. Salah satu fungsi yang terkait dengan anggaran dana desa adalah fungsi redistribusi pendapatan. Dengan pajak, pemerintah bisa mendorong pemerataan ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat merata secara keseluruhan.
Salah satu hal yang hendak didorong oleh pemerintah Indonesia adalah pemerataan pendapatan antara masyarakat desa dan kota. Sektor perekonomian di perkotaan memang relatif bergerak lebih cepat daripada sektor pedesaan. Akibatnya, terjadi urbanisasi yang cukup masif oleh penduduk desa ke kota dengan tujuan peningkatan perekonomian mereka. Hal negatif yang terjadi adalah terjadinya pemadatan penduduk di perkotaan.
Akibat buruknya adalah, kota tidak mampu lagi menopang kebutuhan penduduknya. Di sektor perkotaan, akan ada bagian masyarakat yang tidak mampu bersaing, karena kapasitas kemampuan mereka yang sebenarnya berbeda. Misalnya saja, mereka sebenarnya memiliki kecerdasan dalam bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, sementara kota tidak memiliki lahan hijau yang cukup untuk potensi yang mereka miliki.
Sejatinya, sektor pedesaan mempunyai sumber dayanya sendiri yang dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomiannya. Tantangannya adalah pada perbaikan pembangunan di pedesaan itu sendiri. Mereka yang memiliki kecerdasan dalam bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan harus didorong untuk meningkatkan potensi perekonomian di daerahnya masing-masing.
Hal ini memungkinkan dengan adanya peningkatan infrastruktur yang baik serta penguatan kesejahteraan melalui pemberantasan kemiskinan. Pembangunan infrastruktur yang baik melalui penyaluran dana desa akan dapat meningkatkan, tidak hanya perekonomian desa, tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Untuk Indonesia
Anggaran Dana Desa pada tahun 2024 adalah sebesar Rp71 triliun. Terdapat kenaikan dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar 1,42 persen. Dana sebesar ini adalah amanah, salah satunya dari para pembayar pajak. Soalnya, penerimaan negara didominasi oleh pembayaran pajak. Oleh karena itu pengelolaan dana desa harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, khususnya terkait dengan pembayaran pajaknya.
Instansi pemerintah desa sebagai pengelola dana desa mempunyai tanggung jawab untuk memotong dan memungut pajak terkait pengelolaan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ada beberapa jenis pajak terkait hal tersebut. Jenis-jenis pajak tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bendaharawan di instansi pemerintah desa harus mempunyai ilmu yang baik mengenai perpajakan agar dapat menjalankan kewajibannya secara benar.
Pajak yang dipotong dan dipungut sesuai ketentuan akan kembali lagi ke desa. Karena pajak itu akan kembali dalam bentuk anggaran dana desa. Bila tidak dipotong dan dipungut sesuai ketentuan, akan menyebabkan terhambatnya penerimaan negara melalui sektor pajak secara maksimal. Hal ini pada akhirnya juga dapat mengancam keberlangsungan anggaran dana desa.
Pada akhirnya, pembayaran pajak itu bertujuan agar kita dapat menjadikan Indonesia menjadi rumah yang indah untuk seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya penduduk di sektor perkotaan saja yang merasakan kesejahteraan, namun juga sektor pedesaan. Di mana kita dapat saling menghargai dan bersyukur bahwa kita telah terlahir di negeri yang indah ini, Indonesia. Pajak kita untuk Indonesia!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 313 kali dilihat